Adapun larangan pesera pemilu untuk berkampanye di masa tenang itu tertuang dalam Pasal 1 angka 36 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 523 UU Pemilu disebutkan pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara empat tahun dan denda puluhan juta rupiah.
Selain itu, selama masa tenang, media massa cetak atau online, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.
Bagi yang melanggar aturan ini terancam hukuman pidana penjara satu tahun dan denda belasan juta rupiah. (*)