KabarJakarta.com – Warga DKI Jakarta yang tinggal di luar daerah dapat mengaktifkan kembali nomor induk kependudukan (NIK) mereka jika terkena dampak penonaktifan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa proses aktivasi kembali dapat dilakukan dengan memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya adalah menunjukkan bukti bahwa warga tersebut masih memiliki rumah tinggal di wilayah DKI Jakarta, sesuai dengan alamat yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Bila aktivasi NIK KTP dilakukan tanpa adanya perubahan alamat, maka akan dilakukan verifikasi atau survei lapangan dengan pembuatan berita acara,” ujar Budi, Sabtu, 2 Maret 2024.
Jika ditemukan bahwa warga tersebut memang memiliki rumah tinggal di Jakarta namun dengan alamat yang berbeda, maka akan dilakukan penyesuaian dan perubahan data pada dokumen kependudukan. Setelah itu, petugas akan berkoordinasi dengan ketua RT/RW untuk melakukan verifikasi lapangan dengan meninjau alamat penduduk.
“Namun, jika data sudah benar, lurah akan membuat surat ke suku dinas untuk melakukan reaktivasi,” tambah Budi.
Untuk melakukan verifikasi ulang NIK warga yang telah dinonaktifkan, dapat dilakukan di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan masing-masing.
“Petugas akan menerima, memverifikasi, dan memvalidasi berkas-berkas serta permohonan data penduduk,” jelas Budi.