KabarJakarta.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Indonesia sudah berada kondisi darurat judi online.
Keprihatinan Menkominfo ini mengemuka terkait semakin merajalelanya judi online yang menjaring korban dari berbagai kalangan. Tercatat, 2,7 juta warga Indonesia terlibat praktek judi online. Yang lebih memprihatinkan, mayoritas judi online melibatkan pemuda berusia 17-20 tahun.
Budi Arie menyatakan, sebanyak 5.000 rekening bank yang terhubung dengan aktivitas judi online telah diblokir, dengan total transaksi mencapai Rp 327 triliun.
“Indonesia kini berada dalam kondisi darurat judi online dengan transaksi sebesar Rp 327 triliun sepanjang tahun 2023,” ungkap Menkominfo Budi Arie dalam sebuah tayangan video baru-baru ini.
Aksi Konkret Diperlukan
Sementara, pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online seolah menjadi harapan bagi pemberantasan judi online yang lebih serius.
Ia menekankan pentingnya aksi konkret dalam pemberantasan judi online yang semuanya bergantung pada implementasi di lapangan. “Tanpa aksi nyata, akan menjadi blunder,” kata Bambang.
Bambang berharap Satgas Pemberantasan Judi Online dapat bekerja maksimal dalam menekan maraknya aplikasi judi online. Pasalnya, judi online telah memakan banyak korban termasuk aparatur negara.
Aliran Dana Capai Rp 5 Triliun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap aliran dana judi online dari Indonesia yang mencapai Rp 5 triliun ke 20 negara.
Kepala Biro Humas PPATK, M. Natsir Kongah, mengungkapkan angka tersebut merupakan akumulasi dari lima tahun terakhir, bersumber dari 5.000 rekening yang diblokir terkait aktivitas judi online.
Sebelumnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkap, sebanyak 5.000 rekening yang terkait judi online telah diblokir oleh pemerintah serta 2,1 juta situs judi online ditutup. Ia
berharap pembentukan Satgas Judi Online bisa mempercepat pemberantasan judi online.
Hadi menambahkan, Satgas Judi Online juga akan menutup layanan pembelian pulsa atau top-up game online di minimarket, mengingat beberapa game online yang beredar di masyarakat terafiliasi dengan praktik judi online.
“Saya telah meminta TNI dan Polri, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan dan penutupan,” kata Hadi di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.
Hadi juga memastikan uang di rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online akan dikembalikan kepada negara.
“Berdasarkan putusan pengadilan, aset uang yang ada di rekening tersebut akan kita ambil dan serahkan kepada negara,” tegasnya. Selanjutnya, Bareskrim akan menelusuri pemilik rekening tersebut untuk diproses secara hukum.
Hadi juga menekankan bahwa Satgas Pemberantasan Perjudian Online akan menindak aksi jual beli rekening di pedesaan. “Kami akan melakukan penindakan terhadap jual beli rekening yang marak terjadi di pedesaan,” pungkasnya.