MAKI Desak Kejagung Buka Lagi Kasus Korupsi Pesawat MA60

Kordinator MAKI Boyamin Saiman
Kordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Suara.com/Yaumal)

KabarJakarta.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk membuka kembali kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pembelian 15 unit pesawat MA60. Kasus ini sempat diusut pada Mei 2011 dan merugikan negara USD46,5 juta.

“Harga per unit pesawat MA60, yang tidak memiliki sertifikasi FAA, sebesar USD 11,2 juta, diduga digelembungkan menjadi USD 14,3 juta per unit. Skema pembelian yang awalnya business to business (B to B) diubah menjadi government to business (G to B),” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, usai menyerahkan laporan kepada Jampidsus Kejagung RI di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024.

Kasus ini bermula dari penawaran pembelian pesawat MA60 pada Joint Commission Meeting Indonesia-China tahun 2005. Meskipun sempat ditolak oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, pembelian tetap dilaksanakan pada 2008 antara Pemerintah Indonesia dan China Exim Bank.

Pinjaman ini dijamin pemerintah dengan persetujuan oknum anggota DPR. Modus operandi korupsi melibatkan broker sebagai agen penjualan, dengan dana hasil korupsi yang diduga dialirkan melalui sejumlah perusahaan, dan digunakan untuk pembelian barang-barang termasuk floating crane batubara.

Berdasarkan laporan BPK RI menyebutkan, operasional pesawat MA60 dari 2007 hingga 2011 mengalami kerugian Rp 56 miliar, termasuk satu pesawat yang jatuh di Kaimana, Papua Barat, menewaskan 27 penumpang pada 7 Mei 2011.

“Sesuai fakta dan bukti yang ada, dugaan korupsi dan TPPU dalam pembelian 15 unit pesawat MA60 yang merugikan negara USD 46,5 juta ini melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ada alasan hukum kuat bagi Kejaksaan Agung untuk membuka kembali kasus ini dan melimpahkannya ke pengadilan,” pungkas Boyamin. (*)

situs slot mpo