KabarJakarta.com — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno mengadakan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/3/2025). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas permohonan pendampingan hukum yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka memastikan pembangunan kota berjalan sesuai regulasi.
“Yang utama adalah permintaan pendampingan dari pihak kejaksaan,” ujar Burhanuddin di Jakarta. Ia menegaskan bahwa kehadiran Kejagung diperlukan guna memastikan setiap tahapan pembangunan di ibu kota bebas dari potensi pelanggaran hukum. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pembangunan yang dilakukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Lebih dari sekadar diskusi teknis, pertemuan ini juga menjadi ajang silaturahmi di awal masa kepemimpinan Pramono Anung dan Rano Karno. Pramono menyoroti besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta sebagai alasan utama perlunya pendampingan hukum.
“Jakarta adalah episentrum ekonomi nasional sekaligus pemain kunci di perekonomian global. Kontribusinya mencapai 11 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), dengan APBD lebih dari Rp 91 triliun,” ungkap Pramono. Besarnya anggaran ini, lanjutnya, membuka potensi celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Oleh karena itu, kami membutuhkan pendampingan agar setiap keputusan yang diambil tidak memberi celah bagi penyalahgunaan,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa konsultasi dengan Kejaksaan akan selalu dilakukan dalam setiap aspek yang berkaitan dengan hukum. “Pendampingan ini bukan dalam arti membatasi kewenangan Pemprov, tetapi lebih kepada memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum,” lanjutnya.
Sebagai langkah awal, Pramono menyampaikan bahwa pihaknya telah memulai audit menyeluruh terhadap berbagai aspek pemerintahan. “Kami ingin memastikan pemerintahan ini berjalan dengan transparan dan akuntabel,” pungkasnya.