Langsung ke konten
Ekonomi Bisnis

750 SPKLU di Jakarta, Baru 27 Kantongi Persetujuan untuk Ditera

Redaksi Diperbarui
Indonesia sedang bergerak menuju era kendaraan listrik. Di berbagai kota, pusat perbelanjaan, perkantoran, kawasan industri, hingga ruas jalan tol, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) semakin mudah ditemukan. Foto: ANTARA
Indonesia sedang bergerak menuju era kendaraan listrik. Di berbagai kota, pusat perbelanjaan, perkantoran, kawasan industri, hingga ruas jalan tol, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) semakin mudah ditemukan. Foto: ANTARA

KabarJakarta.com —  Pengguna kendaraan listrik membayar energi yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) berdasarkan jumlah kilowatt-hour (kWh) yang tercatat pada perangkat pengisian. Namun, angka pada layar tidak cukup hanya mudah dibaca. Akurasinya juga harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

Di sinilah peneraan atau tera menjadi penting.

Pemerintah perlu memastikan bahwa energi listrik yang tercatat oleh alat ukur sesuai dengan energi yang disalurkan kepada pelanggan untuk keperluan transaksi. Tanpa pengujian yang memadai, konsumen tidak memiliki jaminan metrologis bahwa angka yang menjadi dasar pembayaran telah memenuhi ketentuan.

Persoalan ini mulai mendapat perhatian di Jakarta. Unit Pengelola (UP) Metrologi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mulai melakukan peneraan terhadap peralatan pengisian kendaraan listrik. Namun, dari sekitar 750 titik SPKLU yang tercatat dalam data sementara Kementerian Perdagangan, baru sekitar 27 titik yang memiliki persetujuan tipe sehingga dapat menjalani proses tersebut.

Ini menunjukkan, cakupan pengawasan yang sudah berjalan masih terbatas dibandingkan dengan jumlah titik pengisian yang ada. Tantangannya bukan sekadar menguji alat ukur, melainkan memastikan seluruh perangkat yang digunakan dalam transaksi listrik dapat memenuhi persyaratan hukum metrologi.

Tera bukan sekadar pemeriksaan rutin

Kepala UP Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Badia Siregar, menjelaskan bahwa peneraan dilakukan dengan menguji perangkat pengukur energi listrik pada SPKLU. Pengujian tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor 300 Tahun 2025 tentang Syarat Teknis Peralatan Pengisian Kendaraan Listrik.

“Pengujian ini bertujuan untuk memastikan energi listrik yang diterima pelanggan sesuai dengan energi yang tercatat pada perangkat SPKLU,” ujar Badia di Jakarta, Jumat (9/10).

Secara sederhana, tera merupakan pengujian terhadap alat ukur untuk memastikan hasilnya memenuhi persyaratan yang berlaku. Dalam konteks SPKLU, petugas membandingkan hasil pengukuran perangkat pengisian dengan standar pengujian yang menjadi acuan.

Pengujian ini penting karena angka kWh menjadi dasar penghitungan biaya pengisian.

Apabila alat ukur mencatat energi lebih besar daripada yang seharusnya, pelanggan berpotensi membayar lebih. Sebaliknya, pencatatan yang terlalu rendah juga dapat merugikan operator.

Kementerian Perdagangan menetapkan batas kesalahan yang diperbolehkan berdasarkan kelas akurasi alat, yakni 2,5 persen untuk kelas 2,5, sebesar 1 persen untuk kelas 1, dan 0,5 persen untuk kelas 0,5. Batas tersebut digunakan dalam penilaian hasil pengukuran terhadap standar uji.

Dengan demikian, tera tidak berarti alat harus menghasilkan angka yang selalu identik tanpa toleransi. Pengukuran dinilai berdasarkan batas kesalahan yang ditetapkan untuk kelas akurasinya.

Hasil pengujian yang memenuhi ketentuan memberikan dasar lebih kuat bagi konsumen dan operator untuk mempercayai angka pada perangkat pengisian. Namun, tera juga bukan jaminan bahwa seluruh aspek layanan SPKLU—seperti tarif, waktu pengisian, atau kinerja baterai—otomatis bebas masalah. Pengujian ini secara khusus berkaitan dengan kebenaran alat ukur.

Mengapa baru 27 titik yang memenuhi syarat?

Berdasarkan data sementara Kementerian Perdagangan yang disampaikan Badia, baru sekitar 27 dari 750 titik SPKLU di Jakarta yang memiliki persetujuan tipe. Persetujuan itu merupakan salah satu persyaratan agar perangkat dapat menjalani peneraan sesuai ketentuan.

Persetujuan tipe diperlukan untuk memastikan model atau jenis alat ukur telah memenuhi persyaratan teknis sebelum digunakan dalam transaksi perdagangan. Dengan mekanisme ini, pemerintah tidak hanya memeriksa hasil pengukuran sebuah perangkat, tetapi juga memastikan tipe alatnya telah melalui proses penilaian yang dipersyaratkan.

Meski demikian, angka 27 dari 750 tersebut belum cukup untuk menyimpulkan penyebab setiap perangkat lainnya belum memperoleh persetujuan. Data yang tersedia tidak merinci berapa perangkat yang sedang mengajukan persetujuan, belum memenuhi persyaratan teknis, atau belum diproses.

Ada konteks penting yang perlu diperhatikan. Kementerian Perdagangan baru meluncurkan layanan persetujuan tipe, tera, dan tera ulang khusus alat pengisi daya kendaraan listrik pada 25 Mei 2026. Pemerintah menyatakan proses pengujian terhadap SPKLU yang telah beroperasi akan dilakukan secara bertahap.

Pada saat yang sama, Kemendag juga mengakui perlunya memperluas ketersediaan standar uji untuk mendukung kegiatan tera dan tera ulang.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa sistem pengawasan metrologi untuk SPKLU masih dalam tahap pengembangan. Namun, untuk mengetahui secara pasti mengapa baru 27 titik di Jakarta yang memenuhi persyaratan, pemerintah perlu membuka informasi lebih terperinci mengenai status pengajuan, kendala teknis, dan rencana penyelesaian persetujuan tipe.

Melindungi konsumen sekaligus menjaga kepercayaan

Bagi konsumen, angka kWh bukan sekadar informasi pada layar. Angka itulah yang menghubungkan jumlah energi listrik yang dicatat dengan biaya yang harus dibayar.

Karena itu, hasil pengukuran yang akurat dan dapat ditelusuri menjadi bagian penting dari transaksi yang adil.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa peneraan diperlukan agar konsumen memperoleh energi sesuai dengan yang dibayarkan. Pelaku usaha pun memiliki kepentingan untuk memastikan perangkatnya memenuhi ketentuan, sehingga transaksi berlangsung dengan standar yang jelas.

Sementara itu, Badia menilai, peneraan merupakan bagian dari upaya menjaga keadilan dalam perdagangan, termasuk di tengah perkembangan kendaraan listrik.

“Peneraan merupakan upaya untuk menjaga keadilan dalam transaksi pengisian kendaraan listrik. Bukan semata-mata memastikan kendaraan mendapatkan energi listrik, namun juga memastikan setiap kilowatt-hour (kWh) yang dibayarkan masyarakat telah tercatat, melalui alat ukur yang memenuhi ketentuan,” jelasnya.

Tantangan berikutnya adalah memperluas cakupan pengawasan tanpa mengabaikan ketelitian pengujian. Pemerintah perlu menjelaskan target dan tahapan peneraan, mempercepat proses persetujuan tipe, serta menyediakan informasi yang mudah diakses mengenai status alat ukur yang telah diuji.

Dengan begitu, peneraan tidak berhenti sebagai pemenuhan administrasi. Pengawasan harus menjadi mekanisme perlindungan konsumen yang nyata, sekaligus memberikan kepastian bagi operator. Sebab, kepercayaan terhadap kendaraan listrik bukan hanya ditentukan oleh kemudahan pengisian daya, melainkan juga oleh keyakinan bahwa setiap kWh yang dibayar memang dihitung secara benar.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua