Langsung ke konten
Ekonomi Bisnis

Cegah Kebocoran Parkir, DPRD DKI Dorong CCTV AI di Seluruh Tepi Jalan

Redaksi Diperbarui
Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta merekomendasikan pemasangan kamera pengawas berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di seluruh lokasi parkir on street atau tepi jalan. Foto: beritajakarta
Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta merekomendasikan pemasangan kamera pengawas berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di seluruh lokasi parkir on street atau tepi jalan. Foto: beritajakarta

KabarJakarta.com — Kebocoran pendapatan dari sektor parkir menjadi salah satu persoalan yang ingin dibenahi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Untuk memperkuat pengawasan, Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta merekomendasikan pemasangan kamera pengawas berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di seluruh lokasi parkir tepi jalan (on street).

Teknologi tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah memastikan setiap kendaraan yang menggunakan fasilitas parkir tercatat dan membayar sesuai ketentuan. Dengan menghubungkan data kendaraan, transaksi pembayaran, dan penerimaan daerah, peluang manipulasi transaksi diharapkan dapat ditekan.

Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menilai CCTV berbasis AI dapat memantau kendaraan yang masuk dan keluar dari area parkir. Data tersebut kemudian dicocokkan dengan catatan pembayaran untuk mengetahui apakah jumlah kendaraan sesuai dengan transaksi yang tercatat.

“Ketidaksesuaian antara jumlah kendaraan dan pembayaran yang tercatat akan menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut, termasuk audit,” ujar Jupiter di Jakarta, Selasa (13/10).

Pengawasan menjadi penting karena keberadaan perangkat pembayaran elektronik belum tentu menjamin seluruh transaksi masuk ke rekening resmi pemerintah. Jupiter menyoroti potensi penyimpangan berupa penggunaan kode QRIS yang mengarah ke rekening pribadi juru parkir, meskipun mesin electronic data capture (EDC) tersedia di lokasi.

Melalui sistem pengawasan terintegrasi, pemerintah bisa menelusuri perbedaan antara aktivitas parkir dan penerimaan yang dibukukan. Namun, teknologi tersebut perlu didukung prosedur pemeriksaan dan audit agar setiap indikasi penyimpangan dapat ditindaklanjuti.

Peta jalan CCTV AI dan integrasi data

Untuk merealisasikan rekomendasi tersebut, Pansus meminta Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyusun peta jalan atau roadmap pemasangan CCTV AI secara bertahap.

Peta jalan itu perlu memuat target waktu pelaksanaan, standar teknologi, integrasi data antarperangkat daerah, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi berkala. Dengan perencanaan tersebut, pemasangan perangkat tidak berhenti pada pengadaan kamera, tetapi menjadi bagian dari pembenahan sistem pengelolaan parkir.

Tahapan implementasi dapat dimulai dengan pemetaan lokasi parkir, identifikasi potensi kebocoran, dan penentuan kawasan prioritas. Setelah itu, pemerintah perlu menetapkan standar perangkat serta sistem pencatatan yang memungkinkan data kendaraan dicocokkan dengan pembayaran.

Kendati demikian, rekomendasi Pansus belum merinci jadwal pemasangan, jumlah kamera, kebutuhan anggaran, maupun target penyelesaian setiap tahap. Rincian tersebut perlu ditetapkan dalam peta jalan yang disusun Pemprov DKI.

Integrasi data juga menjadi bagian penting. Informasi dari CCTV AI harus dapat dicocokkan dengan sistem pembayaran resmi dan pencatatan pendapatan daerah. Sementara itu, mekanisme evaluasi perlu memastikan perangkat berfungsi, data tercatat dengan benar, dan setiap selisih transaksi diperiksa.

Jupiter menegaskan seluruh pembayaran parkir harus menggunakan kanal resmi Pemprov DKI yang terintegrasi dan terverifikasi. Dengan demikian, pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengawasi transaksi dan memastikan penerimaan parkir tercatat secara transparan.

Audit hingga penertiban parkir ilegal

Pengawasan digital tidak akan cukup apabila tidak disertai pemeriksaan terhadap operator dan penertiban lokasi parkir yang melanggar aturan. Pansus merekomendasikan audit investigatif terhadap laporan pendapatan operator, mutasi rekening, serta pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah. 

"Pemeriksaan diperlukan untuk menelusuri kemungkinan perbedaan antara pendapatan yang dilaporkan dan penerimaan yang seharusnya diperoleh," kata Jupiter.

Inspektorat juga diminta menindaklanjuti indikasi penyimpangan. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, hasil pemeriksaan perlu diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Pansus mendorong penertiban lokasi parkir tanpa izin dan pembenahan sistem perizinan. Pemprov DKI juga diminta mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah agar lokasi parkir yang menggunakan fasilitas pemerintah dikelola sesuai ketentuan.

Badan usaha yang melanggar aturan harus dikenai sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku. Penindakan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penggunaan lokasi parkir secara tidak sah.

Agar pengawasan berjalan konsisten, pemerintah harus memastikan status perizinan, hak pengelolaan, dan kewajiban operator tercatat dengan jelas. Data tersebut juga dapat menjadi acuan dalam mengevaluasi kinerja pengelola parkir.

Tarif parkir harus dikoordinasikan dengan DPRD

Selain pengawasan transaksi, Pansus turut menyoroti kebijakan tarif dan zonasi parkir. Setiap rencana kenaikan tarif maupun perubahan zonasi harus dikoordinasikan dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta sebagai mitra kerja Dishub.

Koordinasi tersebut penting agar perubahan kebijakan tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan pendapatan daerah, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat dan pengguna kendaraan.

Penyesuaian tarif perlu didukung pertimbangan yang jelas, seperti kondisi pengelolaan parkir, kebutuhan pengendalian kendaraan, serta dampaknya terhadap aktivitas masyarakat. Sementara itu, perubahan zonasi perlu mempertimbangkan karakteristik kawasan dan kebutuhan parkir setempat.

Namun, Pansus belum merinci besaran kenaikan tarif, lokasi yang akan mengalami perubahan zonasi, maupun jadwal penerapannya. Karena itu, kebijakan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum ditetapkan.

Pansus juga merekomendasikan pemberian upah tetap yang layak bagi juru parkir, penerapan surat tugas digital berkode QR, serta perluasan transaksi nontunai. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas identitas petugas, melindungi juru parkir resmi, dan memberikan kepastian kepada pengguna jasa.

Gugus tugas mengawal pembenahan

Untuk memastikan seluruh rekomendasi tidak berhenti sebagai dokumen, Pansus meminta Pemprov DKI membentuk Gugus Tugas Perparkiran melalui Keputusan Gubernur (Kepgub).

Perangkat daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD) terkait juga diminta menyusun matriks tindak lanjut yang memuat target waktu pelaksanaan dan penanggung jawab setiap rekomendasi. Matriks tersebut dapat menjadi alat untuk memantau progres pemasangan CCTV AI, integrasi pembayaran, audit operator, penertiban lokasi ilegal, hingga pembenahan kebijakan tarif dan zonasi.

Pada akhirnya, keberhasilan pembenahan perparkiran tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi. Pemerintah perlu memastikan setiap transaksi dapat ditelusuri, penyimpangan ditindaklanjuti, dan pengelolaan parkir diawasi secara konsisten.

Pemasangan CCTV AI menjadi salah satu instrumen untuk mencapai tujuan tersebut. Namun, dampaknya terhadap penerimaan daerah baru dapat dinilai setelah sistem diterapkan, data transaksi diverifikasi, dan hasil pengawasan menunjukkan perbaikan yang terukur.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua