KabarJakarta.com - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) mendorong Asosiasi Pertambangan Warga Nusantara (APWNU) untuk berperan aktif mengorganisasi penambang tradisional ke dalam wadah koperasi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu pelaku usaha pertambangan memperoleh kepastian usaha sekaligus memahami ketentuan hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Ketua Harian Dekopin, Priskhianto, saat menghadiri peringatan HUT ke-2 APWNU di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Pada perayaan tahun ini, APWNU mengusung tema “2 Tahun Mengabdi, Sinergi untuk Negeri”.
Priskhianto mengatakan koperasi dapat menjadi sarana bagi pelaku tambang rakyat untuk meningkatkan tata kelola usaha sekaligus memperoleh pendampingan yang memadai.
Menurutnya, APWNU juga perlu mengambil peran dalam menyosialisasikan regulasi pertambangan kepada para anggotanya.
“APWNU harus aktif membantu regulator dalam menyosialisasikan aturan dan tata laksana pertambangan berbasis koperasi,” ujar Priskhianto.
Ia menilai sosialisasi dapat dilakukan melalui seminar atau forum diskusi yang melibatkan regulator, akademisi, praktisi koperasi, lembaga keuangan, dan perusahaan pertambangan.
Dengan demikian, pelaku penambangan dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai pengelolaan pertambangan yang sesuai aturan.
Priskhianto menjelaskan, Dekopin siap mengambil peran strategis dalam mendampingi koperasi yang bergerak di sektor pertambangan.
Pendampingan tersebut akan dilakukan melalui berbagai program pelatihan yang bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pelatihan itu bertujuan membekali pelaku penambangan dengan pemahaman mengenai praktik pertambangan yang baik atau Good Mining Practice.
Selain itu, program tersebut diharapkan mampu mencetak sumber daya manusia yang kompeten di bidang pertambangan dan pengelolaan koperasi.
“Salah satu terobosan yang kami dorong adalah pelatihan melalui Pesantren Vokasi. Program ini diharapkan melahirkan SDM yang andal di sektor pertambangan dan koperasi,” katanya.
Priskhianto menegaskan kolaborasi antara pemerintah, koperasi, dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi Publik dan Sosialisasi Dekopin, Teguh Eko Prastyono, menilai sebagian besar penambang tanpa izin merupakan penambang tradisional yang memiliki keterbatasan modal dan akses perizinan.
Menurutnya, kelompok tersebut perlu mendapatkan perlindungan dan pembinaan melalui koperasi.
“Koperasi adalah pengejawantahan ekonomi kerakyatan. Karena itu, para penambang tradisional perlu dilindungi, diedukasi, dan diwadahi,” ujar Eko.
Ia meyakini kehadiran koperasi dapat memperkuat posisi penambang tradisional sekaligus mempersempit ruang bagi pihak-pihak yang berupaya mengambil keuntungan dari keterbatasan mereka.
“Penambang tradisional bukan tidak ingin memiliki izin. Namun, keterbatasan modal dan berbagai kendala membuat mereka sulit mengakses perizinan,” jelasnya.
Eko menambahkan, kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk meraih keuntungan pribadi, sementara negara juga berisiko mengalami kerugian.
Karena itu, penguatan koperasi dinilai menjadi salah satu solusi untuk menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Pilihan Lain