KabarJakarta.com — Rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) belum mengubah mekanisme pembayaran yang berlaku. Kementerian Keuangan menegaskan gaji ASN tetap ditransfer melalui sistem perbankan, meskipun Kementerian Koperasi telah mengajukan usulan agar koperasi ikut berperan dalam penyalurannya.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan penegasan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.
"Akan tetap seperti sekarang ini. Saya mentransfer tetap seperti sekarang,” ujar Suahasil.
Pernyataan itu menegaskan bahwa usulan pembayaran gaji melalui koperasi belum menjadi kebijakan yang mengubah sistem pembayaran saat ini. Namun, Suahasil tidak menjelaskan lebih jauh mengenai status pengajuan Kementerian Koperasi maupun kemungkinan pembahasan lanjutan.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan rencana tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Ia menyebut anggaran dan mekanisme pembayaran tengah dipersiapkan, tetapi belum memerinci nilai anggaran, jadwal pelaksanaan, maupun koperasi yang akan dilibatkan.
“Sudah kita ajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” kata Ferry seusai rapat koordinasi terbatas KDKMP di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.
Hingga pernyataan Suahasil pada 20 Oktober, belum ada kepastian bahwa pengajuan tersebut disetujui atau akan diterapkan.
Gaji tetap disalurkan melalui bank
Penyaluran gaji ASN melalui rekening bank bukan sekadar kebiasaan administratif. Mekanisme tersebut memiliki landasan regulasi, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, dan Anggota Polri pada Bank Umum secara Terpusat. Peraturan itu tercatat masih berlaku dalam basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan.
Sistem perbankan memungkinkan pemerintah mentransfer gaji ke rekening masing-masing pegawai, sekaligus menyediakan catatan transaksi yang dapat ditelusuri. Infrastruktur tersebut juga mendukung pembayaran dalam jumlah besar secara rutin kepada pegawai yang tersebar di berbagai wilayah.
Mengalihkan sebagian fungsi penyaluran kepada koperasi, memerlukan kejelasan mengenai dasar hukum, mekanisme transfer, pencatatan keuangan, pengawasan, dan tanggung jawab apabila terjadi keterlambatan atau kesalahan pembayaran.
Koperasi dapat berperan sebagai mitra layanan, tetapi hal itu berbeda ketika harus menggantikan bank sebagai saluran pembayaran. Saat pemerintah ingin mengubah mekanisme yang berlaku, diperlukan penjelasan tentang bentuk kerja sama dan penyesuaian aturan yang dibutuhkan.
Mengapa koperasi ingin terlibat?
Usulan Kementerian Koperasi berpotensi memperluas peran KDKMP, tidak hanya sebagai penyedia barang dan jasa di tingkat desa atau kelurahan, tetapi juga sebagai bagian dari layanan ekonomi masyarakat.
Jika memperoleh peran dalam layanan pembayaran gaji, koperasi berpeluang mendapatkan aktivitas usaha baru. Kehadiran ASN sebagai kelompok penerima penghasilan rutin juga berpotensi meningkatkan transaksi di koperasi dan membuka kesempatan bagi pengembangan layanan keuangan.
Namun, manfaat tersebut belum bisa dianggap sebagai hasil yang pasti. Belum ada hasil uji publik mengenai skema yang diajukan Ferry, termasuk apakah koperasi akan menerima dana gaji secara langsung atau sekadar membantu layanan transaksi bagi pegawai.
Perbedaan itu penting karena akan menentukan besarnya tanggung jawab koperasi, kebutuhan modal dan teknologi, serta risiko yang harus ditanggung.
Dampaknya terhadap 6,7 juta ASN
Skala kebijakan ini tidak kecil. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut jumlah ASN Indonesia mencapai sekitar 6,7 juta orang pada Oktober 2026, mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Angka tersebut disampaikan Kepala BKN Zudan dalam agenda penguatan manajemen talenta ASN.
Dengan jumlah penerima sebesar itu, perubahan sistem pembayaran harus menjamin gaji diterima tepat waktu, aman, dan tanpa membebani pegawai dengan biaya tambahan.
Bagi koperasi, peluang bisnis harus diimbangi kesiapan operasional, sistem keamanan, serta pengawasan yang memadai. Tanpa itu, penambahan fungsi justru dapat menimbulkan risiko baru.
Untuk saat ini, sikap Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa sistem perbankan tetap menjadi saluran pembayaran gaji ASN. Adapun usulan Ferry masih membutuhkan kejelasan mengenai persetujuan, aturan, dan pelaksanaan.
Persoalan utamanya bukan sekadar apakah koperasi dapat dilibatkan, melainkan bagaimana keterlibatan itu bisa memperkuat ekonomi desa tanpa mengganggu hak jutaan ASN atas pembayaran gaji yang aman dan tepat waktu.