Langsung ke konten
Ekonomi Bisnis

Kini Dalam Satu Tahun ASN Bisa Naik Jabatan Sebanyak 6 Kali

Redaksi Diperbarui
Presiden Joko Widodo bersama Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: Istimewa)
Presiden Joko Widodo bersama Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: Istimewa)
KabarJakarta.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa mulai tahun 2024 aparatur sipil negara (ASN) bisa naik jabatan sebanyak enam kali dalam setahun. Sebagai informasi, pada aturan sebelumnya, ASN hanya dapat naik jabatan sebanyak dua kali dalam setahun. Kata Anas, aturan baru ini merupakan salah satu program prioritas KemenPAN RB, terutama dalam penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian yang ditujukan untuk para ASN. Lalu, dia menjelaskan, kenaikan jabatan ASN sebanyak enam kali dalam setahun diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (PBKN) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat ASN. Selain itu, aturan tersebut juga tercantum dalam PBKN Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat ASN yang diterbitkan pada Oktober 2023 lalu. Anas berharap, pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian ini harus berdampak pada jutaan ASN. Untuk diketahui, sebelumnya periode pengusulan kenaikan pangkat hanya dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahunnya. Maka, dengan terbitnya aturan baru, kenaikan jabatan ASN dapat diusulkan pada tanggal setiap bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember. “Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi ASN terhadap organisasinya,” ucap Anas. Selain itu, proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital, menggunakan Sistem Informasi ASN (SIASN). Mengenai penilaian kinerja ASN yang akan diusulkan kenaikan pangkat, berdasarkan penilaian kinerja periodik. (*)

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua