Langsung ke konten
Ekonomi Bisnis

Transparansi BUMD Bukan Sekadar Kewajiban tapi Kunci Membangun Kepercayaan Publik

Redaksi
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menegaskan komitmen untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik. Foto: beritajakarta
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menegaskan komitmen untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik. Foto: beritajakarta

KabarJakarta.com — Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif bagi badan usaha milik daerah (BUMD). Transparansi menjadi bagian penting karena merupakan bagian dari tata kelola perusahaan yang sehat, mulai dari memperkuat akuntabilitas, meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, hingga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset daerah.

Prinsip tersebut menjadi fokus PT Jakarta Propertindo (Jakpro), BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi di seluruh lingkungan perusahaan, termasuk anak usahanya.

Vice President Corporate Secretary Jakpro Group, Muhammad Alfiansyah Risnaldinsyah, menjelaskan tentang arti penting transparansi yang harus diterapkan secara konsisten, baik pada perusahaan induk maupun seluruh anak perusahaan.

"Anak usaha merupakan kepanjangan tangan Jakpro dalam mengeksekusi visi Jakarta sebagai kota global. Oleh sebab itu, transparansi harus berjalan beriringan, baik di induk maupun di anak perusahaan," ujar Alfiansyah, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/10).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak cukup berhenti pada kebijakan di tingkat perusahaan induk. Pelaksanaannya perlu menjangkau setiap unit dan anak usaha yang menjalankan kegiatan bisnis maupun penugasan pemerintah.

Bagi BUMD, konsistensi ini penting karena kegiatan perusahaan berkaitan dengan kepentingan publik, baik melalui penggunaan modal daerah maupun pelaksanaan program pembangunan. Masyarakat tidak hanya berkepentingan mengetahui hasil akhir suatu proyek, tetapi juga membutuhkan informasi yang memadai untuk menilai kinerja dan pertanggungjawaban perusahaan.

Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menekankan bahwa penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) semestinya tidak dipandang sebatas pemenuhan prosedur administratif.

"UU Keterbukaan Informasi Publik bisa digunakan untuk membenahi BUMD, mulai dari kinerja unit divisi hingga anak usaha. Ini selaras dengan komitmen Gubernur DKI yang memang mendukung penuh hadirnya transparansi informasi," katanya.

Keterbukaan akan mendorong perusahaan membangun mekanisme pertanggungjawaban yang lebih jelas. Ketika informasi mengenai kebijakan, penggunaan anggaran, dan hasil kegiatan tersedia sesuai ketentuan, masyarakat memiliki dasar untuk menilai apakah perusahaan menjalankan mandatnya secara efektif.

Dalam konteks tersebut, transparansi juga berhubungan dengan kemampuan BUMD beradaptasi. Sistem informasi yang tertata membantu perusahaan memperjelas tanggung jawab setiap unit, mendokumentasikan keputusan, serta mengurangi risiko perbedaan informasi antarbagian. Namun, manfaat tersebut hanya dapat dicapai apabila keterbukaan disertai pengawasan internal dan tindak lanjut atas persoalan yang ditemukan.

Akses informasi dan potensi sengketa

Harry membeberkan, anak perusahaan BUMD yang menerima penyertaan modal lebih dari 50 persen dari perusahaan induk juga memiliki status sebagai badan publik dan wajib mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik secara berkala.

"Badan publik yang anggarannya berasal dari daerah maupun negara, baik sebagian maupun seluruhnya, wajib menyampaikan informasi secara transparan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Status badan publik telah membawa konsekuensi bahwa informasi yang dikuasai perusahaan seharusnya dikelola berdasarkan prinsip keterbukaan, bukan semata-mata pertimbangan kepentingan internal perusahaan. Masyarakat berhak memperoleh informasi publik untuk mengetahui bagaimana sumber daya yang berkaitan dengan kepentingan bersama dikelola.

Sebaliknya, penolakan permintaan informasi tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi memicu sengketa. Pemohon dapat mempertanyakan alasan penolakan melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi yang tersedia. 

Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut akses terhadap dokumen, tetapi juga menyangkut kepastian bahwa badan publik menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab.

Sengketa juga dapat menimbulkan konsekuensi reputasi. Ketika perusahaan tidak mampu menjelaskan alasan suatu informasi ditutup, masyarakat berpotensi meragukan komitmen transparansinya. 

Karena itu, setiap keputusan membuka atau mengecualikan informasi harus didasarkan pada ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, keterbukaan informasi tidak berarti seluruh dokumen perusahaan harus diumumkan ke publik tanpa batas. UU KIP mengatur adanya informasi yang dikecualikan, termasuk informasi yang apabila dibuka dapat menimbulkan konsekuensi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17.

Informasi yang berkaitan dengan persaingan usaha tidak sehat, misalnya, perlu dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dampak pembukaannya. Data pribadi serta informasi lain yang secara sah dilindungi juga tidak dapat diperlakukan sama dengan informasi yang wajib tersedia bagi publik.

Pengecualian tersebut tidak semestinya ditetapkan hanya karena informasi dianggap sensitif atau berpotensi menimbulkan kritik. Badan publik harus melakukan pengujian konsekuensi sesuai mekanisme hukum untuk menentukan apakah suatu informasi benar-benar memenuhi kriteria pengecualian.

Alfiansyah mengungkapkan kegiatan sosialisasi bersama KI DKI Jakarta sangat membantu jajaran Jakpro Group dalam memahami batas informasi yang wajib dibuka dan yang dapat dikecualikan.

"Lewat sosialisasi bersama KI DKI Jakarta ini, kami jajaran Jakpro Group jadi semakin memahami batas-batas antara informasi publik yang wajib dibuka dan informasi yang memang dikecualikan," katanya.

Membangun tata kelola yang berkelanjutan

Pemahaman mengenai batas keterbukaan perlu diterjemahkan ke dalam sistem tata kelola informasi yang berjalan secara konsisten. Perusahaan membutuhkan prosedur yang jelas untuk menerima permintaan informasi, mengidentifikasi dokumen, menilai kemungkinan pengecualian, menetapkan keputusan, dan menyampaikan jawaban kepada pemohon.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memegang peran penting dalam proses tersebut. Melalui mekanisme yang terukur, keputusan mengenai informasi yang dibuka atau dikecualikan tidak bergantung semata-mata pada penilaian subjektif masing-masing unit kerja.

Harry menegaskan, setiap permintaan informasi seharusnya tetap dilayani terlebih dahulu, sebelum akhirnya disaring berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini menempatkan keterbukaan sebagai prinsip dasar, sedangkan pengecualian menjadi keputusan yang harus memiliki landasan hukum.

"Setiap ada permintaan informasi hendaknya dilayani terlebih dahulu, sebelum disaring berdasarkan ketentuan. Penting juga bagi BUMD dalam membangun sistem tata kelola informasi yang kuat, sehingga keberhasilan dan kepercayaan publik menjadi warisan berkelanjutan," paparnya.

Dengan demikian, tantangan  Jakpro Group adalah memastikan prinsip tersebut diterapkan di seluruh anak usaha, baik yang menangani penugasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun yang menjalankan kegiatan komersial. Kedua ranah itu dapat memiliki karakter informasi berbeda, tetapi tetap harus dikelola berdasarkan standar keterbukaan dan pengecualian yang sesuai dengan hukum.

Konsistensi juga perlu tercermin dalam pembagian tanggung jawab, kualitas dokumentasi, kecepatan pelayanan permintaan informasi, serta evaluasi berkala atas pelaksanaannya. Tanpa sistem yang seragam, keterbukaan berisiko hanya menjadi komitmen tertulis yang tidak diterapkan secara merata.

Dengan demikian, transparansi bukan tujuan yang berdiri sendiri. Nilainya terletak pada kemampuan perusahaan mempertanggungjawabkan keputusan, memperbaiki tata kelola, dan menjaga kepercayaan masyarakat. 

Bagi BUMD, keberhasilan bisnis seyogyanya berjalan beriringan dengan akuntabilitas publik. Dengan demikian, keterbukaan informasi bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, melainkan menjadi fondasi bagi perusahaan yang tangguh, adaptif, dan dipercaya secara berkelanjutan.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua