Bisnis  

30 Jaksa yang Akan Tuntut Ferdy Sambo Disembunyikan di Tempat yang Aman

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Sebanyak 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung yang akan menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo serta empat tersangka lainnya, akan ditempatkan di rumah aman (safe house) selama masa persidangan berlangsung.

Tim JPU yang ditugaskan menangani kasus Ferdy Sambo ini juga akan diawasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya upaya pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi tim JPU yang menangani perkara tersebut.

“Mereka sudah disiapkan safe house untuk memastikan tidak ada gangguan. Hal itu sudah dikoordinasikan, selama persidangan,” kata Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, Barita Simanjuntak, Rabu (28/9/2022).

Barita menyatakan, Komjak juga akan menerima pengaduan dari masyarakat jika menemukan adanya dugaan upaya mempengaruhi jaksa dalam penanganan perkara ini.

Dia menyebutkan, Jaksa Agung juga berkomitmen untuk penyelesaian kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Berkas Perkara Ferdy Sambo Sudah P21

Sebagai informasi, berkas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua yang melibatkan Ferdy Sambo sudah dinyatakan lengkap atau )21. Selanjutnya, JPU akan membuat surat dakwaan dan segera menggelar persidangan di pengadilan.

Saat ini berkas perkara pembunuhan berencana dengan tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma’ruf (KM), dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, sudah dilimpahkan (Tahap I) oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 340 KUHP subside Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selain itu, pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dengan jumlah tersangka 7 orang terkait kasus obstruction justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua juga telah diterima Kejaksaan Agung.

Ketujuh tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto. Mereka disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 31 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.