Bisnis  

Akhirnya Ferdy Sambo Meminta Maaf ke Keluarga Yoshua

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Butuh waktu tiga bulan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo untuk dapat mengucapkan permohonan maafnya kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J atas perbuatannya. Ferdy Sambo mengucapkan permohonan maafnya pada Rabu (5/10/2022).

Seperti diketahui, Brigadir Yoshua tewas ditembak oleh sesama anggota Polri, Bharada Richard Eliezer (RE), Jumat (8/7), atas perintah Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo menyatakan permohonan maafnya kepada keluarga Yoshua saat berada di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10). Polri telah melimpahkan berkas perkara kasusnya ke Kejaksaan Agung.

Tak hanya itu, Sambo juga menyatakan penyesalan atas perbuatannya yang mengakibatkan tewasnya Yoshua.

“Saya sangat menyesal, dan saya memohon maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk Bapak dan Ibu dari Yoshua,” kata Ferdy Sambo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dia lalu menyatakan siap menjalani proses hukum kasus yang menjeratnya. Namun, dia bersikukuh bahwa istrinya, Putri Candrawathi, tidak bersalah. Sambo menyebut, justru Putri merupakan korban kasus ini.

“Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa, justru menjadi korban,” ujarnya.

Segera Disidangkan

Ferdy Sambo bukan satu-satunya tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua. Ada empat tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliexer (RR), Bripka Ricky Rizal (RR), dan seorang warga sipil bernama Kuat Ma’ruf (KM).

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Tak hanya kasus pembunuhan, Ferdy Sambo juga dihadapkan dengan tuduhan melakukan obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Di kasus ini, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 31 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamanya 8-10 tahun penjara.

Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.

Berkas perkara para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung. Dengan begitu, dalam waktu dekat persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua akan digelar.