KabarJakarta.com – Bharada Richard Eliezer (RE) kembali menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Dia juga menyatakan belasungkawa atas kepergian Yoshua.
Pernyataan ini diucapkan usai sidang dakwaan RE di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2022).
“Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir Yoshua),” kata Richard Eliezer.
Dia pun mendoakan almarhum Yoshua diterima di sisi Tuhan. Dengan suara bergetar seolah menahan tangis, Richard menyampaikan permohonan maaf ke ayah, ibu, dan adiknya Brigadir Yoshua.
Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza (adik Yoshua), serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga,” ucapnya berharap.
“Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos,” lanjut Richard.
Richard menyatakan dirinya sangat menyesali perbuatannya. Namun demikian, dia mengaku tak kuasa menolak perintah dari atasannya, Irjen Ferdy Sambo.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal,” tuturnya.
Seperti diketahui, Richard Eliezer ada eksekutor yang menembak Yoshua atas perintah eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Dalam persidangan, Bharada Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadapa Brigadir Yoshua bersama-sama dengan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Richard diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Yoshua di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (7/8).
Mulanya, Ferdy Sambo meminta Ricky Rizal untuk menembak Yoshua. Namun, Ricky menolak karena mengaku tidak kuat mental. Permintaannya ditolak, lalu Sambo memerintahkan Richard Eliezer. Menurut Jaksa, Richard langsung menyatakan kesiapannya.
“Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ‘berani kami tembak Yoshua?” kata Jaksa menirukan perkataan Ferdy Sambo.
“Atas pertanyaan terdakwa Ferdy Sambo tersebut, lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumie menyatakan kesediaannya, ‘siap komandan’,” lanjut Jaksa bercerita.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Permintaan Maaf Dikabulkan
Keluarga Brigadir Yoshua memahami bagaimana tertekannya Bharada Richard Eliezer saat melakukan eksekusi pembunuhan.
“Selaku keluarga dari almarhum Yoshua, kami memaafkan Bharada Richard Eliezer. Tentunya kami paham bagaimana dia merasa tertekan dalam melakukannya itu,” kata Rohani Simajuntak, tante Brigadir Yoshua, Selasa (18/10).
Kata Rohani lagi, pihak keluarga Yoshua sudah mendengar permintaan maaf Richard Eliezer. Dia menyatakan menerima permintaan maaf tersebut.
“Pernyataan maaf itu sudah kami terima dan kami memaafkannya,” ujarnya.
Sebagai umat manusia, Rohani menyadari keluarganya harus memaafkan segala perbuatan yang dilakukan Richard Eliezer kepada Yoshua. Namun dia tetap meminta proses hukum tetap dijalankan.
“Kita sebagai ciptaan Tuhan ya tentu harus saling memaafkan, dan kami sudah memaafkan Bharada Richard Eliezer. Tetapi yang namanya hukum harus tetap ditegakkan dan dijalankan sesuai apa yang dia perbuat kepada anak kami,” pungkas Rohani.