Bisnis  

Di Hadapan Hakim, Ferdy Sambo Ngemis-ngemis Minta Ampun

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Hakim Ketua Afrizal Hadi menyindir terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo. Dia menyebut Sambo yang menduduki jabatan bagus di Polri tapi tidak bisa menahan emosi.

Seperti diketahui, saat merancang pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), salah satu jabatan utama di Mabes Polri.

Divisi Propam bertugas sebagai polisinya polisi, atau mengurus dan memberi hukuman kepada polisi nakal.

Sindiran ini diucapkan hakim dalam persidangan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12) kemarin.

Awalnya, hakim mencecar Ferdy Sambo yang meminta agar file rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir J masih hidup dihapus. Saat itu, Sambo meminta anak buahnya, AKBP Arif Rachman, untuk menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV tersebut.

“Saya tanya, ‘disimpan di mana rekaman itu?’ Dijawab, ‘dilaptop dan flashdisk’. Saya katakana, ‘ya sudah kami (Arif) hapus dan musnahkan’,” ucap Ferdy Sambo.

Namun, Sambo mengakui dirinya tidak berusaha memastikan Arif Rachman apakah sudah menghapus apa belum rekaman CCTV tersebut. Ia yakin anak buahnya itu telah melaksanakan perintahnya.

“Setelah itu saya tidak tanyakan lagi. Karena saya yakin mereka pasti akan melaksanakan,” kata Sambo.

Setelah mencecar soal CCTV, hakim menyindir Ferdy Sambo yang tidak bisa menahan emosi.

“Saudara mempunyai kedudukan yang cukup bagus, tapi saya saudara tidak bisa menahan emosi,” sindir Hakim Ketua.

Mendengar sindiran hakim itu, Ferdy Sambo langsung meminta maaf. “Saya mohon maaf Yang Mulia,” ujar Ferdy Sambo.

Tak puas, Hakim Ketua mencecar kembali Ferdy Sambo. “Saudara mengatakan sudah merusak harkat dan martabat keluarga,” kata Hakim Ketua lagi. “Saya mohon maaf Yang Mulia,” pinta Ferdy Sambo lagi.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo didakwa bersama empat terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan sopir pribadinya, Kuat Ma’ruf.

Khusus Ferdy Sambo, dia juga didakwa dalam perkara obstruction of justice atau merintangi penyelidikan kematian Brigadir J.