Bisnis  

Dikhawatirkan Akan “Masuk Angin”, HP Seluruh Jaksa Kasus Ferdy Sambo Disadap

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Seluruh ponsel milik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung yang ditugaskan untuk menangani dakwaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat akan disadap. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah mengintruksikan semua sarana komunikasi dari tim jaksa yang berjumlah 30 orang itu dilakukan penyadapan dan monitoring,” kata Barita.

Dia menjelaskan, keputusan Jampiudum untuk mengawasi percakapan tim JPU yang menanganani perkara Ferdy Sambo itu adalah untuk menghindari upaya pihak lain untuk mempengaruhi proses penuntutan perkara terhadap lima terdakwa.

Kata Barita lagi, sebelum proses pelimpahan tahap kedua dari penyidik Bareskrim Polri, para JPU sudah mempersiapkan poin-poin penting dari perkara untuk menguatkan dakwaan.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan seorang warga sipil bernama Kuat Ma’ruf (KM).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selain itu, polisi juga tengah merampungkan berkas perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua yang menetapkan 7 orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.