KabarJakarta.com – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdi Sambo ditahan pada Sabtu (6/8) kemarin. Penahanan ini berkaitan dengan kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Seorang sumber di internal Polri, Ferdi Sambo ditangkap pada Sabtu sore oleh personel Brimob yang datang ke Bareskrim Polri pada Sabtu siang.
Sejumlah personel Brimob datang ke Bareskrim Polri membawa beberapa kendaraan taktis dan memarkir di depan halaman tengah Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, kedatangan personel Brimob untuk pengamanan area Bareskrim.
“Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim. Itu atas permintaan resmi Kabareskrim,” kata Andi Rian, Sabtu (6/8).
Namun, dia tidak menjelaskan secara detail apa yang dimaksud dengan pengamanan tersebut. Dia hanya menyebutkan, tidak ada kegiatan dalam rangka apapun selain pengamanan.
Pernyataan Resmi Polri
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo kini diamankan di Mako Brimob Polri. Ferdi Sambo diamankan dengan alasan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Brigadir Yoshua.
Ferdi Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob setelah diperiksa oleh Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) atau Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.
“Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen FS (Ferdi Sambo) yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8) malam.
Berikut pernyataan lengkap terkait Irjen Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kadiv Propam di Jakarta Selatan:
Pada malam hari ini saya meneruskan beberapa informasi yang sudah tersebar di beberapa media. Dari hasil komunikasi saya dengan timsus, timsus dalam hal ini masih mendalami proses penyidikan terkait menyangkut masalah kejadian di Duren Tiga.
Jadi timsus ini kerjaannya adalah pro justicia, tapi sesuai dengan arahan Pak Kapolri selain timsus ada juga inspektorat khusus. Seperti yang disampaikan Pak Kapolri kemarin malam, Inspektorat Khusus sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang.
Dari 25 orang ini 4 sudah ditempatkan di tempat khusus dalam rangka untuk proses pembuktian yang lainnya dulu adalah sidang kode etik karena ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan olah TKP.
Pada malam hari ini dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan pengawasan pemeriksaan khusus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus terkait menyangkut masalah peristiwa tersebut sudah memeriksa kurang lebih sekitar 10 saksi. Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP.
Oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Kor Brimob Polri. Ini masih berproses.
Kami minta untuk rekan-rekan bersabar dulu, jadi harus bisa membedakan kalau Irsus fungsinya menyangkut masalah masalah pelanggaran kode etik. Kalau Timsus kerjanya adalah proses pembuktian secara ilmiah. Ini juga masih berproeses apabila nanti sudah ada update yang terbaru baik dari Inspektorat khusus maupun Irsus dan nanti akan disampaikan lebih lanjut.
Yang jelas komitmen Bapak Kapolri terkait kasus ini akan dibuka secara terang benderang dengan proses pembuktian secara ilmiah. Karena dua konsekuensi baik konsekuensi secara ilmiah ini keilmuan harus betul sahih hasilnya dan konsekuensi secara yuridis harus bisa dipertanggungjawabkan nanti pada saat di persidangan.
Belum tersangka
Meski sudah diamankan, Irjen Ferdi Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ferdi Sambo belum jadi tersangka.
Mengenai pertanyaan, kenapa Ferdi Sambo dibawa ke Mako Brimob, bukan ditahan Bareskrim, Dedi menegaskan proses yang berjalan benar-benar independen dan prosesnya harus cepat.
“Ini sesuai dengan perintah Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo). Kita lebih fokus ke timsusnya, karena timsus ini pro justicia, apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan,” tuturnya.
Ditanya soal kesalahan profesional seperti apa yang dilakukan Ferdi Sambo, Dedi menyebutkan yaitu pengambilan CCTV dan sebagainya.
“Ini saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru. Saya menunggu kerja Timsus selesai semuanya. Kalau sudah selesai semuanya, akan bisa dijelaskan secara komprehensif. Ingat, pembuktian secara ilmiah memiliki konsekuensi yang saya sebutkan, konsekuensi yuridis, konsekuensi keilmuan,” terangnya.
Begitu juga ketika ditanya apakah pelanggaran prosedur yang dilakukan Ferdi Sambo terjadi saat yang bersangkutan dengan betugas.
“Nanti saya jelaskan kalau sudah lengkap,” pungkasnya.