Bisnis  

Ferdy Sambo Bunuh Ajudannya Atas Perintah Dedengkot Judi Online Indonesia?

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap dugaan baru soal penggunaan private jet atau jet pribadi oleh mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. diduga, jet pribadi yang digunakan untuk bertolak ke Jambi itu berjenis Bomber 900 CP dan terdaftar di San Marino, Eropa.

“Hendra Kurniawan dan rombongan berangkat ke Jambi menggunakan private jet jenis Bomber 900 XP dengan register penerbangan T7 yang teregister di San Marino,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Kamis (22/9/2022).

Kata Sugeng, jet yang ditumpangi Hendra dan rombongan itu berkaitan dengan mafia judi yang terlibat Konsorsium 303.

“Diduga pemakaian pesawat ini ada korelasinya dengan banda judi 303,” ungkap Sugeng.

Sugeng sebelumnya membeberkan, tiga hari setelah kematian Brigadir J atau 11 Juli 2022, Brigjen Hendra mengunjungi kediaman keluarga Brigadir J di Muaro, Jambi. Beberapa personel Polri yang mendampingi Hendra di antaranya Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susantio, AKP Rifazal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika.

Lanjut Sugeng, saat itu Brigjen Hendra diperintah oleh atasannya, Irjen Ferdy Sambo, untuk memberikan penjelasan ihwal kematian kematian Brigadir J sebagaimana skenario yang dibuat Ferdy Sambo.

“Diperintah oleh atasannya, Irjen Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri ke Jambi menemui keluarga Brigadir J guna memberikan penjelasan atas kematian ajudannya tersebut,” jelas Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/9).

Sugeng mengatakan, Brigjen Hendra dan rombongan bertolak ke Jambi menggunakan jet pribadi jenis T7-JAB. Jet itu, menurut IPW, milik seorang berinisial RBT alias Bong. Sosok itu disebut-sebut sebagai Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia.

“Dalam catatan IPW, RBT adalah Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia yang bermarkas di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, yang jaraknya dengan Mabes Polri hanya 200 meter,” tuturnya.

Jet itu juga disebut-sebut pernah digunakan oleh AH dan YS, sosok yang Namanya tercatat dalam isu Konsorsium 303 untuk wilayah DKI Jakarta.

“Private jet TJ7-JAB diketahui sering dipakai oleh AH dan YA untuk penerbangan bisnis Jakarta-Bali,” kata Sugeng.

Atas dugaan itu, IPW mendesak Tim Khusus (Timsus) Polri mengusut keterlibatan RBT, AH, dan YS, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Seperti diketahui, per tanggal 1 September 2022, Brigjen Hendra ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan “dosa” Brigjen Hendra dalam kasus ini di antaranya melarang keluarga Brigadir J merekam jenazah korban.

“Brigjen Hendra, Karopaminal (kini eks Karopaminal) menjelaskan dan meminta saat itu untuk tidak merekam dengan alasan terkait masalah aib,” kata Jenderal Sigit dalam rapat kerja Kapolri dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8).

Kini, proses hukum terhadap Brigjen Hendra telah bergulir. Polisi telah mengagendakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Hendra, namun beberapa kali ditunda.

Brigjen Hendra bukan satu-satunya yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J. Ada enam personel Polri lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Kobes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya bisa 8-10 tahun penjara.

Mereka juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan hingga 4 tahun penjara.