Bisnis  

Ferdy Sambo Tidak Goyah, Tetap Sebut Istrinya Sebagai Korban

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Tersangka pembunuhan terhadao Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo, menyatakan siap menjalani proses hukum. Namun, mantan Kadiv Propam Polri itu menegaskan istrinya, Putri Candrawathi, tidak bersalah.

“Saya siap menjalani proses hukum, tapi saya mendapatkan kabar tentang istri saya yang sangat menghancurkan hati saya. Istri saya tidak bersalah,” kata Ferdy Sambo saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Sambo menegaskan, istrinya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan ini. Justru, kata dia, sang istri menjadi korban.

“Dia tidak melakukan apa-apa. Justru menjadi korban,” ujar Sambo.

Ferdy Sambo juga menyatakan penyesalannya. Dia mengungkapkan, pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua dilakukannya karena rasa cinta terhadap istrinya.

“Saya melaukkan ini karena kecintaan saya kepada istri. Saya tidak tahu Bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang,” ucap Ferdy Sambo.

Dia juga menyampaikan permohonan maafnya kepada pihak yang terdampak perbuatannya, termasuk keluarga Brigadir Yoshua.

“Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang terkena dampak atas perbuatan saya ini, termasuk bapak dan ibu dari Yoshua,” imbuhnya.

Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, dan tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan seorang warga sipil bernama Kuat Ma’ruf (KM) ditetapkan sebagai tersangka dan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, Rabu (5/10). Penyerahan dilakukan agar kasusnya segera disidangkan.

Kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan tidak ada persiapan khusus dalam proses penyerahan barang bukti dan tersangka dari Polri ke Kejaksaan Agung.

“Tidak ada persiapan khusus, karena tahap II ini hanya pelimpahan kewenangan dari penyidik (Polri) ke penuntut umum (Kejaksaan Agung),” kata Arman, Rabu (5/10/2022).

Dia berharap kasus ini segera disidangkan agar semua fakta bisa diungkap. “Kami berharap perkara ini segera disidangkan agar bisa terungkap fakta hukum yang ada” ujarnya.

Putri Candrawathi Dipindahkan ke Rutan Salemba

Kejaksaan Agung telah memindahkan tempat penahanan Putri Candrawathi ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kuasa hukum Putri, Aman Hanis memastikan kliennya akan kooperatif.

“Ini kewenangan subjektif Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kalau kami di manapun Ibu PC (Putri Candrawathi) ditahan, akan kooperatif,” kata Arman di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Meski begitu, lanjut Arman, pihaknya tengah mengupayakan agar Putri Candrawathi menjadi tahanan kota. Kata dia, pihaknya akan melakukan segala upaya hukum yang diatur dalam KUHAP.

“Semua yang diatur oleh KUHAP akan kami lakukan terkait penahanan dan lain-lain. Semua pasti akan kita lakukan, prosedurnya seperti apa selama diatur di KUHAP akan kami lakukan,” ujarnya.