Bisnis  

Hasil Uji Kebohongan Ferdy Sambo dan Istri Misterius

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Polri telah menuntaskan pemeriksaan terhadap para tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan alat uji kebohongan (lie detector). Hasilnya, tiga tersangka dinyatakan jujur, sementara dua lainnya masih misteri.

Tiga tersangka yang dinyatakan jujur adalah Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM). ketiganya menjalani uji kebohongan dan hasilnya ialah kesaksian mereka dinyatakan jujur.

“Saya sudah mendapatkan hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR, dan KM, hasilnya yaitu no deception indicated alias jujur,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Selasa (6/9) kemarin.

Kata Andi, pemeriksaan dengan metode ini bertujuan untuk memperkaya bukti petunjuk. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail materi pemeriksaan ketiga tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua itu.

“Uji polygraph ini bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk,” ujar dia.

Hasil Uji Kebohongan Ferdy Sambo dan Istri

Selain itu, penyidik Polri juga melakukan uji kebohongan terhadap Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan seorang saksi bernama Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, namun tidak menjelaskan hasilnya seperti apa. Polisi hanya menyebutkan keduanya punya hasil yang sama saat uji kebohongan.

“Untuk hasil lie detector atau poligraf yang sudah dilakukan kemarin terhadap saudari PC (Putri Candrawathi) dan juga saudari S (Susi), sama. Setelah saya berkomunikasi dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan juga operator polygraph bahwa hasil poligraf atau lie detector itu adalah projustitia," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (7/9).

Dedi kemudian menjelaskan alasannya tidak menyampaikan hasil uji kebohongan Putri dan Susi secara detail, karena menjadi ranah penyidik.

“Itu juga konstruknya penyidik. Kenapa saya bisa sampaikan projustitia? Setelah saya tanyakan tahunya ada persyaratan, sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia. Untuk poligraf itu juga ada ikatan secara universal di dunia, pusatnya di Amerika,” jelasnya.

Kata Dedi, alat pendeteksi yang dimiliki Puslabfor Polri sudah terverifikasi. Dia yakin pemeriksaan tersebut memiliki tingkat akurasi yang tinggi.

“Dan alat poligraf yang digunakan oleh Puslabfor kita ini semuanya sudah terverifikasi, baik ISO maupun dari perhimpunan poligraf dunia," katanya.

Begitu juga dengan hasil uji kebohongan terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, tidak dipaparkannya secara detail.

“Hasil uji lie detector/poligraf projustitia terhadap FS (Ferdy Sambo) merupakan kewenangan penyidik. Info dari Puslabfor pemeriksaan dilakukan sampai pukul 19.00 WIB, Kamis kemarin,” kata Dedi, Jumat (9/9/2022).

Seperti diketahui, Brigadir Yoshua tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada RE, Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR, KM, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Peran Bharada RE adalah menembak Brigadir Yoshua atas perintah Ferdy Sambo. Sementara, Irjen Ferdy Sambo diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada RE dan Brigadir Yoshua di rumah dinasnya.

Ferdy Sambo juga diduga menembak Yoshua. Hal itu diketahui dari pengakuan Bharada RE saat diperiksa Komnas HAM.

Sedangkan Bripka RR dan KM diduga berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan yang dilakukan Bharada RE terhadap Brigadir Yoshua. Dan, peran Putri Candrawathi adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Ferdy Sambo.

Mereka terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.