Bisnis  

Jaksa Kasus Ferdy Sambo “Dikarantina”, Antisipasi Bakal Diteror

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Berkas perkara Ferdy Sambo dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan rampungnya berkas perkara ini menandakan tugas Polri sudah selesai dalam memproses hukum pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Harapan kita semua setelah kasus Pak Sambo rampung, tugas Polri menurut saya selesai, beralih ke Kejaksaan Agung. Oleh sebab itu, kita semua akan mengawal Kejaksaan Agung,” kata Mahfud, Minggu (2/10/2022).

Seiring dengan itu, lanjut Mahfud, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, meminta agar dipilih Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbaik. Dan, para JPU harus dikarantina untuk menghindari teror.

“Kita sudah koordinasi dengan Jampidum agar dipilih jaksa terbaik dan dikarantina agar tidak ada yang bisa meneror mereka, menghubungi dan sebagainya,” ujarnya.

Mahfud menyebutkan, kepercayaan terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit meningkat saat proses penanganan kasus Ferdy Sambo. Menurutnya, hal ini lantaran Kapolri bersikap tegas saat mengambil langkah menangani kasus Ferdy Sambo.

"Dari perjalanan kasus ini kita sebenarnya bisa mengambil kesimpulan, kepercayaan terhadap Kapolri naik, tetapi berbeda kepercayaan terhadap institusi. Kepercayaan terhadap Kapolri lebih tinggi daripada kepercayaan terhadap institusinya (Polri). Menurut saya kasus Ferdy Sambo ini bisa saja tersendat atau berbelok kalau Kapolri tidak tegas,” ucap Mahfud.

“Jadi di sini Kapolri selalu menyesuaikan dengan aspirasi masyarakat misalnya bahwa skenarionya harus diubah dari tembak menembak menjadi pembunuhan, bahwa harus diautopsi ulang, itu Polri mengikuti terus dan dilakukan. Termasuk aspirasi masyarakat agar Putri Candrawathi ditahan,” tambahnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini berharap Kejaksaan Agung dapat menjalankan proses hukum Ferdy Sambo dengan baik karena menyangkut masalah kemanusiaan.

“Oleh sebab itu kita harus kawal Kejaksaan Agung karena ini menyangkut masalah kemanusiaan. Kalau korupsi barangkali masih bisa bermain-main dengan korupsi orang yang mengawasi itu, kalau ini mudah-mudahan semuanya tersentuh, ini masalah kemanusiaan,” pungkas Mahfud MD.

Komisi Kejaksaan Usul Safe House Untuk JPU

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) mengusulkan agar JPU yang menangani perkara Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di safe house saat proses persidangan berlangsung. Hal itu agar memudahkan koordinasi antara JPU saat sidang digelar.

“Kasus ini menarik perhatian besar masyarakat dan adanya harapan besar ditangani dengan baik, profesional dan transparan di tengah adanya kekhawatiran dugaan intervensi faktor-faktor nonhukum, maka JPU harus ditempatkan di safe house," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak, Kamis (29/9).

Selain itu, lanjut Barita, ditempatkannya para JPU di safe house akan membuat dirinya mereka aman.

Sementara, Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan memantau sidang Irjen Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Hal itu bertujuan menjaga kemandirian hakim atau tidak terjadinya pelanggaran etik.

“KY akan hadir dalam bentuk kewenangan pemantauan dalam persidangan kasus ini. Tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting, Kamis (29/9).

Tak hanya itu, kehadiran KY juga menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melakukan intimidasi atau iming-iming diberikan sesuatu.

Soal sfa ehouse, KY akan mempertimbangkan berbagai usulan terkait persidangan Ferdy Sambo cs. Misalnya soal usulan mengenai wacana safe house untuk hakim, hingga wacana pemindahan lokasi sidang berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung (MA).

“KY sedang merumuskan respons konkret terhadap hal ini, dengan mempertimbangkan berbagai usulan. Misalnya, ada wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA,” jelasnya.