Bisnis  

Kasus Ferdy Sambo Sudah P21, SDR Beri Apresiasi Timsus Polri

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Studi Demokrasi Rakyat (SDR) bangga atas kerja keras Tim Khusus (Timsus) Polri yang berhasil menyelesaikan penyidikan perkara tewasnya Briptu Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Kejaksaan Agung telah mengeluarkan P21 yang artinya proses penyidikan atas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan akan segera dibawa ke pengadilan. Dengan begitu, bulan Oktober mendatang Ferdy Sambo dan tersangka lainnya akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto dalam siaran pers Kamis (29/9) menjelaskan, dengan keluarnya P21 itu mewujudkan komitmen Timsus Polri dalam memproses perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan secara profesional, akuntabel dan transparan.

“Dalam situasi pesimistis publik terhadap Institusi Polri, Timsus Polri telah membuktikan dan menunjukkan kepada publik komitmen dan penegakan hukum di internal Polri benar-benar ditegakkan,” kata Hari.

“Timsus Polri dalam menangani perkara pembunuhan Briptu Yoshua oleh Ferdy Sambo sebagai upaya institusi untuk menjaga marwah Polri,” tambahnya.

Kata Hari, penyelidikan dan penyidikan kasus terbunuhnya Brigadir Yoshua telah memakan waktu yang lumayan panjang. Namun semua itu bukan tanpa alasan karena barang bukti dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah banyak dirusak oleh para pelaku dan juga dihilangkan.

“Selain penghilangan barang bukti dan perusakan TKP, penyidik juga menghadapi hambatan psikologis atas kuatnya pengaruh Ferdy Sambo selama ini," ucap Hari.

Dia pun mengapresiasi kinerja Timsus Polri yang telah bekerja keras tapi tetap teliti dan profesional.

Timsus Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejaksaan Agung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. “Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir,” ajaknya.

Dia menilai, kelengkapan berkas perkara (P21) kasus Ferdy Sambo menjadi bukti bahwa tidak ada proses bolak-balik antara Kejaksaan Agung dan Polri.