Bisnis  

Kasus Gagal Ginjal Akut, 4 Pejabat BPOM Diperiksa Polisi

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil sejumlah pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk diperiksa terkait kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga diakibatkan mengonsumsi obat sirup dengan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar batas aman.

Dari empat orang yang dipanggil sebagai saksi, diketahui semuanya adalah dari BPOM, dua di antaranya sudah diperiksa pada Jumat (11/11) malam.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto membenarkan pemeriksaan terhadap dua pejabat BPOM tersebut.

“Yang kita mintai keterangan empat orang, tapi yang datang baru dua orang,” kata Brigjen Pipit, Sabtu (12/11/2022).

Dua orang yang sudah diperiksa itu adalah perwakilan BPOM dari bidang pengawasan dan bidang mutu. Namun, dia tidak menyebutkan identitas pejabat yang diperiksa itu.

Sementara, dua pejabat BPOM lainnya akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada pekan depan. “Mungkin pekan depan,” tuturnya.

Pipit juga menolak untuk memberitahukan hasil pemeriksaan terhadap dua pejabat BPOM tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa pemeriksaan seputar hal pengawasan yang berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut.

“Pastinya seputar kasus gagal ginjal akut, masalah pengawasan. Sementara itu dulu,” tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup yang mengandung EG dan DEG di luar ambang batas aman.

Tak hanya itu, penyelidikan juga mencakup ke CV Chemical Samudera selaku pemasok bahan baku zat pelarut obat, propilen glikol (PG) yang sudah tercemar bahan kimia berbahaya.

Dari hasil penyelidikan Bareskrim Polri terhadap salah satu pemasok bahan pelarut untuk situp, yakni CV Chemical Samudera ditemukan adanya oplosan zat cemaran EG dalam pelarut tambahannya.

Penyidik juga menemukan barang bukti di lokasi CV Chemical Samudera yang beralamat di kawasan Depok, Jawa Barat, ada zat PG dan EG di dalam drum bertuliskan label palsu Dow atau The Dow Chemical Company.

“Diduga pelaku menggunakan drum atau tong berlabel Dow palsu atau bekas. Kemudian melakukan peracikan, penambahan atau oplos zat cemaran EG, terdapat bahan yang disorder PT AF (Afi Farma) sehingga diduga kandungan cemaran di atas ambang batas,” kata Karo Penmas Divis Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (11/11).

Selain itu, polisi menduga zat pelarut obat sirup yang telah tercemar EG tersebut adalah bahan baku tambahan yang dipesan oleh PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Yarindo Farmatama selaku produsen obat sirup.

Adapun puluhan obat sirup dari tiga perusahaan itu saat ini sudah ditarik dari peredaran.