KabarJakarta.com – Keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua alias Brigadir J, anggota Polri yang konon tewas tertembak di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianti dan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan sebelumnya, Kapolri menonaktifkan Ferdi Sambo.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamarudin Simanjuntak menjelaskan alasan mengapa Budhi Herdi dan Hendra Kurniawan harus dinonaktifkan. Budhi dinilai menangani kasus Brigadir Yoshua tidak sesuai dengan prosedur.
“Karena Kapolres Jaksel itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana. Dan, sampai sekarang belum ada tersangkanya. Selain itu, saat melakukan olah TKP tidak melibatkan Inafis, tidak memasang police line. Pembunuhan itu sudah ada, kenapa semua prosedur dilanggar. Dan terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang,” kata Kamarudin di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Sementara, Hendra dinilai tidak sopan saat mengawal jenazah Brigadir Yoshua ke rumah keluarga di Jambi. Dia menyebut, Hendra tidak memperbolehkan keluarga merekam hingga memegang handphone.
“Dia dianggap tidak berperilaku sopan kepada kami. Datang ke kami (Jambi) sebagai Karo Paminal dan terkesan mengintimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh ada memotret, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin, dia langsung menutup pintu,” ungkapnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan Hendra Kurniawan tidak mencerminkan perilaku seorang anggota Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakar.
“Apalagi beliau itu Karo Paminal, harusnya membina mental anggota Polri. Tetapi justru dia mengintimidasi orang yang sedang berduka,” tukasnya.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua lainnya, Johnson Pandjaitan mengatakan, tidak hanya melanggar keadilan saja, sikap Hendra yang melarang keluarga almarhum untuk membuka peti jenazah juga melanggar hukum adat.
“Karo Paminal itu harus diganti, karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul. Karena dia yang melakukan pengiriman jenazah dan melakukan tekandan kepada keluarga dengan melarang membuka peti jenazah,” ujar Johnson.
“Selain melanggar asas keadilan, juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga korban. Menurut saya, itu harus dilakukan. Tapi yang jauh lebih penting adalah Kapolres Jaksel itu yang memimpin proses penyidikan,” tambahnya.
Kapolri Nonaktifkan Irjen Sambo
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jabatan Kadiv Propam saat ini diserahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
“Malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan, dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri,” kata Sigit dalam jumpa pers di kantornya, Senin (18/7).
Sigit menjelaskan penonaktifan ini dilakukan untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas Polri dalam mengusut kasus penembakan maut Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
“Untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel, ini kita betul-betul bisa kita jaga agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik,” ucap Kapolri.