KabarJakarta.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap agar kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang konon terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diusut tuntas. Jokowi tidak ingin citra polisi babak belur karena kasus tersebut.
“Presiden sudah tiga kali menyampaikan dan penyampaiannya sudah sangat terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi, buka apa adanya. Itu arahan Presiden, sehingga tentunya Presiden mengharapkan ini bisa terselesaikan supaya citra Polri tidak babak belur seperti saat ini,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di kompleks Istana, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J memasuki babak baru. Ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Brigadir Ricky ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Tak hanya itu, Brigadir Ricky juga ditahan di Bareskrim Polri.
“Sudah ditahan di Bareskrim,” kata Andi Rian, Minggu (7/8).
Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP. Pasal tersebut mengatur perihal pembunuhan berencana.
“RR (Ricky Rizal) disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” jelas Andi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri lebih dulu menetapkan Bharada E sebagai tersangka di kasus kematian Brigadir J. Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.
Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.