KabarJakarta.com – Penyidikan laporan dugaan pelecehan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terhadap istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Cnadrawathi, telah dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri. Penyidik menyimpulkan laporan itu sebagai upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua yang dilakukan Ferdy Sambo.
Terkini, pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihaknya akan melaporkan balik Putri Candrawathi dengan tuduhan membuat laporan palsu. Kata dia, pihaknya masih menyusun surat kuasa untuk membuat laporan ini dan meminta persetujuan dari keluarga Brigadir Yoshua.
“Sedang saya susun surat kuasa, dan akan saya antar ke Jambi untuk minta tanda tangan keluarganya Brigadir Yoshua,” kata Kamaruddin, Senin (15/8/2022).
Kapan akan membuat laporannya, Kamaruddin belum dapat memastikan. Dia menyebut kuasanya sebagai pengacara saat ini hanya sebatas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.
“Kalau melapor kan harus ada kuasa. Kalau kuasa kemarin kasusnya pembunuhan berencana dan penganiayaan. Ini kan beda lagi, harus ada kuasa lagi,” jelasnya.
Rencananya, dia akan melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri. Selain itu, dia berniat melaporkan hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena ada dugaan penampungan hasil kejahatan.
“Ke Bareskrim dan KPK, karena ada dugaan rekeningnya itu menampung hasil kejahatan, yang disebut dana taktis itu. Supaya kita mengetahui ke mana dialirkan. Ini perkara besar,” ujar Kamaruddin.
Kamaruddin sangat yakin Putri Chandrawathi bisa dijerat dengan Pasal 317 dan 318 KUHP terkait pelaporan palsu. Lalu, dia akan melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE karena sudah menyebarkan informasi bohong.
“Pasti bisa dipidana, dia melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP, itu tentang pengaduan dan laporan palsu. Kemudian dia melanggar juga UU ITE Pasal 27 28 juncto 45, kemudian dia juga menyebar informasi bohong,” paparnya.