KabarJakarta.com – Ada perlakuan yang berbeda dialami keluarga (alm) Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, saat bersaksi di persidangan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Tante Brigadir Yoshua, Roslin Simanjuntak mengaku sempat merasa khawatir ketika bertemu dengan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dalam persidangan. Sebab, ia merasa Sambo dan Putri masih disegani karena kekuasaannya.
“Rasa waswas itu ada. Ya, bagaimana pun mereka (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) masih mempunyai relasi dengan kekuasaan. Yang kami lihat seperti itu,” kata Roslin dalam sebuah tayangan TV swasta yang tayang, Kamis (3/12) kemarin.
Menurut dia, kekuasaan Sambo masih terasa sehingga ada perbedaan perilaku aparat kepada keluarganya. Ada aturan yang berbeda ketiga keluarga Yoshua hadir sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri, dibandingkan saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
“Waktu kita masuk kesaksikan Eliezer, tas kita enggak diperiksa, tidak dimasukan ke metal detector,” ujar dia.
“Tapi, ketika masuk persidangan Putri Candrawathi dan Sambo, semuanya diperiksa, handphone kita tidak boleh dibawa ke ruang persidangan,” sambungnya.
Keluarga Yoshua pun tak diperbolehkan membawa tas saat bersaksi untuk Ferdy Sambo dan Putri. Larangan itu tidak ada saat mereka bersaksi untuk persidangan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
“Saya rasa itu masih ada relasi kekuasaan, kenapa ada perbedaan antara terdakwa satu dengan satu lagi,” ucap Roslin.
Seperti diketahui, lima orang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, yakni Ferdi Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Para terdakwa dijerat dengan pasal dugaan pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsidrt Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.