KabarJakarta.com – Hingga kini Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, belum juga ditahan. Padahal, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Menjawab persoalan itu Kejaksaan Agung menjelaskannya.
Untuk diketahui, jika berkas perkara dinyatakan telah lengkap dan telah dilakukan pelimpahan tahap dua, maka para tersangka atau tahanan di kasus pembunuhan Brigadir Yoshua berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
“Kita lihat ke depannya nanti ya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kemarin.
Menurut Ketut, saat ini status penahanan Putri masih menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri.
Putri Candrawathi merupakan satu-satunya tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua yang tidak ditahan oleh penyidik Polri. Pertimbangan Polri tidak menahan Putri karena alasan kemanusiaan. Dia hanya diwajibkan lapor dua kali dalam seminggu.
“Penyidik masih mempertimbangkan karena alasan kesehatan. Yang kedua karena kemanusiaan. Ketiga karena memiliki balita,” jelas Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kamis (1/9/2022).
Kejaksaan Agung Teliti Berkas Perkara
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agnes Triani menyatakan bahwa pihaknya masih meneliti berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua yang sudah dilakukan pelimpahan tahap satu dari Bareskrim Polri.
“Sedang kami pelajari,” kata Agnes Triani, Selasa (20/9/2022).
Nantinya, lanjut Agnes, setelah berkas dinyatakan lengkap, Bareskrim Polri dapat melanjutkan proses dengan pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap kedua ke Kejaksaan Agung. Setelah itu, para tersangka dapat segera diadili dalam persidangan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyelesaikan surat dakwaan.
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan seorang warga sipil bernama Kuat Ma’ruf (KM).