KabarJakarta.com – Mabes Polri enggan menceritakan motif pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Alasannya, demi menjaga perasaan dua pihak, yaitu pihak Brigadir J dan pihak tersangka, Irjen Ferdy Sambo.
“Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir J maupun pihaknya dari saudara FS (Ferdy Sambo),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022).
Dia mengutip pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebutkan kasus kematian Brigadir J merupakan kasus yang sensitif. Dia menilai akan timbul pandangan yang berbeda-beda jika motif pembunuhan menjadi konsumsi publik.
“Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan juga, karena ini masalah sensitif nanti akan dibuka di persidangan saja. Kalau dikonsumsi ke publik sekarang nanti timbul image yang berbeda-beda,” ujarnya.
Kata Dedi, motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo merupakan materi penyidikan. Motif ini akan disampaikan di persidangan.
“Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan Insya Allah nanti akan disampaikan di persidangan,” ucap Dedi.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8) mengumumkan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
“Tim Khusus (Timsus) menetapkan Saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Listyo Sigit di Mabes Polti, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir J. Dia mengatakan eks Kadiv Propam Polri tersebut yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, menembak Brigadir J.
“Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan,” ungkap Komjen Agus.