KabarJakarta.com – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor pribadi warna dasar putih dengan tulisan hitam akan mulai diberlakukan pada Juni 2022 ini. tidak semua kendaraan bisa memperoleh pelat putih tersebut.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan pelat putih diprioritaskan bagi kendaraan baru. Sedangkan bagi kendaraan lama bisa ganti pelat putih apabila masa berlaku TNKB (pajak 5 tahunan) sudah habis.
“Nanti yang daftar baru datang ke kantor, yang membutuhkan TNKB, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru. Tentu kita akan berlakukan demikian, yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya akan diganti dengan spesifikasi yang baru,” kata Taslim, Kamis (2/6/2022).
Dia mengatakan saat ini material TNKB pelat putih sudah selesai proses produksi. Material tersebut segera didistribusikan ke polda-polda pada awal bulan ini. Kebijakan itu, lanjut Taslim, akan mulai resmi akan diterapkan pada pertengahan bulan ini.
“Perkiraan nanti di pertengahan Juni, maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan,” terangnya.
Tujuan Warna Dasar Pelat Diganti
Penggunaan pelat putih bagi kendaraan pribadi menjadi salah satu kebijakan baru yang dikeluarkan Korlantas Polri. Kebijakan itu juga dilakukan untuk memudahkan kamera e-TLE dalam melakukan tilang elektronik.
Polri saat ini memang sedang mempersiapkan peralihan pelat nomor kendaraan pribadi dari warna dasar hitam tulisan putih ke warna dasar putih tulisan hitam. Target Polri, pada 2027 semua kendaraan pribadi di Indonesia sudah menggunakan pelat berlatar putih.
“Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah 5 tahun,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Senin (23/5)
Di Jakarta sendiri, pelat putih bagi kendaraan pribadi belum bisa digunakan. Polda Metro Jaya memastikan pihaknya belum mengeluarkan TNKB atau pelat putih.
“Belum diberlaku, kita belum mengeluarkan,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo, Selasa (31/5).
Sambodo mengatakan apabila ada kendaraan yang menggunakan pelat putih sekarang-sekarang ini termasuk pelanggaran. Sebab, pelat putih belum dikeluarkan secara resmi oleh Korlantas Polri.
“Mereka melanggar karena menggunakan TNKB yang bukan dikeluarkan oleh Polri,” tegasnya.