KabarJakarta.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Bripka Ricky Rizal (RR), meminta maaf kepada Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Keempatnya merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan pembunuhan berencana ini yang dihadirkkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf (KM), dan Richard Eliezer (RE).
Permintaan maaf itu disampaikan Ricky Rizal ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi keterangan saksi yang dihadirkan jaksa.
“Bagaimana saudara Ricky dengan keterangan saksi, apakah benar semua, salaj sebagian, atau salah semua”” tanya hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Ricky lantas menyampaikan permintaan maafnya kepada mantan Kade Ropaminal Polri Agus Nurpatria selaku pemeriksa saat diinterogasi di Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri.
“Saya ingin meminta maaf kepada Bapak Agus Nurpatria selaku pemeriksa di Paminal karena saya tidak jujur,” kata Ricky.
Ricky juga meminta maaf kepada Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin dan PS Kasubag Risa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo.
Dia mengaku telah menyampaikan informasi yang tidak sebenarnya kepada para terdakwa obstruction of justice dengan alasan diperintahkan oleh Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
“Kemudian Bapak Arif ranchman, Bapak Baiquni, dan Bapak Chuck Putranto saat datang ke Saguling, saya tidak pernah menyampaikan yang sebenarnya,” tuturnya.
“(Chuck Putranto) saat itu mendampingi saya saat pemeriksaan di Provos dan Paminal, pernah juga bertanya langsung soal pemeriksaan di Paminal. Tapi saya tidak menceritakan semua peristiwa yang sebenarnya karena itu perintah dari Bapak Ferdy Sambo,” ungkap Ricky Rizal.
Dalam dakwaan diketahui Richard Eliezer menembak Brigadir Yoshua atas perintah Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi setelah Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, mengaku dilecehkan Brigadir Yoshua di Magelang.
Mendengar itu, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yoshua dengan melibatkan RE, RR, dan KM. Akhirnya, Brigadir Yoshua tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Karena perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, RE, RR, dan KM didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subside Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kelima terdakwa terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Permintaan Maaf Kuat Ma’ruf
Permintaan maaf juga diucapkan sopir pribadi Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, kepada keempat terdakwa obstruction of justice. Permintaan maaf itu juga diucapkan saat keempatnya menjadi saksi di persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Seperti RE, Majelis Hakim awalnya memberikan kesempatan kepada KM untuk menanggapi kesaksian tujuh saksi yang hadir. Saat itulah KM mengucapkan permohonan maafnya.
“Saya mau minta maaf kepada Pak Agus, Pak Arif, Pak Chuck, dan Pak Baiquni karena pada saat pemeriksaan di Paminal dan di Saguling (kediaman pribadi Ferdy Sambo) saya berbohong,” ujar KM.
Selain itu, dia juga mengoreksi keterangan saksi Susanto yang menyebut dirinya diperiksa Karo Provost Propam Polri Irjen Benny Alui pada 8 Juli 2022. “Keterangan dari Pak Suisanto kalau tanggal 8 saya tidak ditanya Pak Benny Ali,” katanya mengklarifikasi.