KabarJakarta.com – Seorang pedagang hewan kurban di Johar Baru, Jakarta Pusat, berinisial R mengaku telah mendapatkan izin dari pihak kelurahan agar diperbolehkan berjualan di trotoar. Dia telah menyetor uang keamanan sebesar Rp25 juta melalui organisasi masyarakat (ormas).
“Kita dapat izin berdagang di atas trotoar dari pihak kecamatan setempat, Kecamatan Johar Baru, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) memberi izin. Tapi kalau surat remi enggak ada. Kita bayar Rp25 juta ke kecamatan,” kata R, Senin (27/6).
R mengatakan, uang tersebut diserahkan melalui ormas, yang kemudian diteruskan ke pihak kelurahan hingga kecamatan.
Pedagang lainnya, A, mengungkapkan justru yang minta para pedagang hewan kurban di trotoar adalah pihak kelurahan, tapi dengan syarat harus menjaga kebersihan.
“Sudah mengantongi izin dari kelurahan dan kecamatan. Kita memang diarahkan oleh Kelurahan, Dishub, Kecamatan, tapi harus jaga kebersihan, tidak mengganggu jalan. Hanya itu saja,” ujarnya.
Menanggapi itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Setko Jakpus Bakwan Ferizan Ginting menyatakan tidak tahu menahu persoalan setoran ‘uang keamanan’ itu.
“Itu enggak ada. Kita enggak tahu sama sekali soal itu,” tegas Ferizan.
Justru, kata Ferizan, pihaknya akan merelokasi para pedagang hewan kurban tersebut, agar tidak berjualan di trotoar.
“Kita sedang melakukan komunikasi dengan pemilik gedung yang ada lahan kosongnya agar bisa digunakan untuk berjualan para pedagang hewan kurban,” ujarnya.
Ferizan menegaskan, bahwa jauh-jauh hari pihak Pemkot Jakpus telah mengeluarkan larangan pedagang hewan kurban berjualan di trotiar. Namun, sepertinya larangan itu tidak digubris oleh pedagang hewan kurban yang tetap berjualan di kawasan Johar Baru.