Bisnis  

Pemerintah dan Kapolri Harus Serius Lindungi Ruang Berpendapat Publik

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Lembaga advokasi dan kajian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) mengecam kekerasan aparat terhadap masyarakat saat menyampaikan pendapat di muka umum. PVRI merujuk kekerasan yang menimpa masyarakat saat protes terhadap kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan mogok massal menolak penetapan tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Direktur Program PVRI Mohamad Hikari Ersada mendesak Pemerintah dan Kapolri untuk mengevaluasi penanganan demonstrasi dan menjamin penyampaian aspirasi masyarakat.

“Dalam waktu kurang dari seminggu, kita menyaksikan bagaimana penyampaian aspirasi masih lekat dengan kekerasan. Pemerintah dan kepolisian harus mengubah pendekatan penanganan protes yang represif,” ujar Hikari dalam siaran persnya secara tertulis, Rabu (3/8/2022).

Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dievaluasi pemerintah dan kepolisian dalam menangani protes publik atas sebuah kebijakan.

Pertama-tama, paradigma perihal demonstrasi harus diartikan sebagai upaya masyarakat mendorong perbaikan sektor pelayanan publik. Protes adalah katalis dalam mendorong perubahan sosial. Oleh karenanya, partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan adalah keniscayaan” imbuhnya.

Sayangnya, hak-hak berpendapat masih dibayangi ketakutan. Survei Indikator Politik Indonesia pada 11-21 Februari 2022 menyatakan 62,9 persen masyarakat merasa takut berpendapat.

“Munculnya rasa takut dalam menyampaikan pendapat tidak lepas dari praktik represif kepolisian dalam merespon protes seperti terjadi di Labuan Bajo. Padahal, keberadaan kepolisian harus mengakomodasi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan rasa aman, termasuk rasa aman saat menyampaikan pendapatnya dimuka umum,” sambung Hikari.

Selanjutnya, Hikari menekankan supaya pemolisian yang dilakukan oleh aparat penegak hukum harus dievaluasi. Penangkapan sewenang-wenang atas beragam protes damai justru menggeser landasan awal reformasi termasuk gagasan pemisahan Polri dengan ABRI yang ingin menghilangkan kultur militeristik di kepolisian. “Reformasi seharusnya menjadikan masyarakat sebagai basis legitimasi Polri,” katanya.

“Tanggung jawab Polri bukan melindungi kekuasaan. Tapi menyeimbangkan kepentingan publik dan kepentingan Pemerintah. Dengan kata lain, penanganan demonstrasi harus merefleksikan nilai demokrasi seperti keadaban, kewargaan, hak asasi, konstitusionalisme dan rule of law guna mendorong ruang berpendapat yang demokratis,” tutupnya.

Hingga Agustus 2022, kekerasan terhadap kegiatan menyampaikan pendapat terus terjadi baik di dunia maya maupun protes konvensional. Setidaknya, ada 10 orang mengalami teror saat menyuarakan kritik kebijakan pemblokiran Kominfo. Selang beberapa waktu, masyarakat dan pelaku usaha di Labuan Bajo juga mengalami kekerasan yang berujung penangkapan setidaknya terhadap 10 orang.

situs slot mpo