KabarJakarta.com – Mabes Polri membantah isu penemuan bunker berisi uang tunai Rp900 miliar di kediaman eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dilakukan penggeledahan. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan isu itu hoax.
“Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS (Ferdy Sambo), info soal bunker Rp900 miliar tidaklah benar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo akhir pekan kemarin.
Kata Dedi, saat tim khusus melakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya kediamannya Ferdy Sambo, penyidik melakukan penyitaan beberapa barang bukti, tapi tidak menemukan bunker berisikan uang Rp900 miliar dan disita.
“Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia,” jelasnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dia memastikan Polri berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan profesional, akuntabel, dan transparan.
“Tim khusus terus bekerja, mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation,” tuturnya.
Seperti diketahui, Brigadir Yoshua dinyatakan tewas pada Jumat (8/7) lalu. Brigadir J diduga tewas setelah ditembak rekannya, Bharada Richard Eliezer (E).
Dalam pengusutannya, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berhasil mengungkap keterlibatan Irjen Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan Birgadir Yoshua.
Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard menembak dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua.
Dalam kasus ini, Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal (RR), dan seorang warga sipil bernama Kuat Ma'ruf (KM).
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada Richard menembak Brigadir Yoshua dan merekayasa kasus tersebut. Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.