KabarJakarta.com – Majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya. Seluruh hakim banding sepakat menolak banding eks Kadiv Propam Polri tersebut.
“Keputusannya adalah kolektif kolegial. Seluruh hakim banding sepakat menolak memori banding Irjen FS (Ferdy Sambo),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
Selain itu, lanjut Dedi, majelis banding juga memutuskan menyatakan perbuatan Ferdy Sambo merupakan perbuatan tercela, dan menguatkan putusan PTDH terhadap jenderal bintang dua tersebut.
“Menguatkan tentang pemberhentian tidak dengan hormat Irjen FS dari kepolisian,” ujarnya.
Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.
Adapun 5 perwira tinggi Polri yang menolak banding Irjen Ferdy Sambo yaitu:
1. Ketua Sidang Komisi Banding: Komjen Agung Budi Marwoto
2. Wakil Ketua Komisi Banding: Irjen R Sigid Tri Hardjanto
3. Anggota Komisi Banding: Irjen Wahyu Widada
4. Anggota Komisi Banding: Irjan Setyo Boedi Moempoeni
5. Anggota Komisi Banding: Irjen Indra Miza
Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Meski mengakui perbuatannya, Ferdy Sambo tidak terima dan mengajukan banding.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, Putri Candrawathi (PC), Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asistennya yang merupakan warga sipil bernama Kuat Ma’ruf (KM).
Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada RE menembak Brigadir Yoshua. Dia juga diduga membuat skenario seakan-akan Brigadir Yoshua tewas akibat peristiwa baku tembak dengan Bharada RE di rumah dinasnya pada Jumat (8/7) lalu.
Kini, Fedy Sambo sedang menanti sidang pidana terhadap dirinya untuk kasus dugaan pembunuhan Yoshua. Berkas perkara lima tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan sedang diteliti kelengkapannya.