KabarJakarta.com – Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Namun penyidik tidak langsung melakukan penahanan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, polisi sudah punya jurus jitu untuk mencegah Putri melakukan kontak dengan pihak luar.
“Penyidik sudah mengantisipasi itu semuanya, punya strategi khusus untuk mengantikasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” kata Irjen Dedi, Jumat (26/8).
Putri Candrawathi telah diperiksa sebagai tersangka, Jumat (26/8). Pemeriksaannya terpaksa dihentikan karena alasan kesehatan Putri dan akan dilanjutkan pada Rabu (31/8) pekan depan.
“Pemeriksaan saudari PC (Putri Candrawathi) pada malam ini dihentikan dulu, karena sudah larut malam dan mengingat kondisi kesehatan yang bersangkutan,” kata Dedi.
Pemeriksaan lanjutan minggu depan, kata Dedi, akan dilakukan dengan metode konfrontasi dengan keterangan tersangka lain. Nanti akan dihadirkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer (EE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.
“Rabu (31/8) besok akan dikonfrontasi dengan beberapa tersangka lainnya, seperti saudara RR, KM, dan RE,” ungkap Dedi.
Keluarga Yoshua Minta Putri Candrawathi Ditahan
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak, mendesak Polri agar menahan Putri Candrawathi, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi pihak yang dapat dengan mudah mempengaruhi Putri.
“Sebaiknya langsung ditahan supaya tidak terus0-menerus dipengaruhi oleh pihak luar,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8).