KabarJakarta.com – Seorang perempuan yang bekerja sebagai staf di PT Pelni berinisial SK, melaporkan atasannya ke Polda Metro Jaya. Salah satu yang dilaporkan adalah Wakil Presiden Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) PT Pelni.
“Terlapornya Vice President inisial MH, Manajer TAKP inisial EGK, dan Manajer MPK inisial DAT,” kata SK di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/6/2022) kemarin.
SK sendiri mengaku sebagai staf di sektor business development PT Pelni. Laporan korban berawal saat dia dituding melakukan gratifikasi oleh tiga terlapor pada Februari 2022.
Tudingan itu berawal saat SK tengah mengurus kerja sama dengan pihak eksternal. Namun, kerja sama yang berakhir gagal itu justru membuatnya dituding menerima gratifikasi sejumlah uang.
“Kalau masalah tuduhan gratifikasi itu antara saya dengan pihak eksternal sudah selesai. Tapi kenapa orang kantor masih mencecar saya seperti itu,” ujarnya.
“Mereka tetap menuduh saya menerima gratifikasi, padahal masalah itu sudah selesai. Namun dia (Terlapor) tetap meminta saya untuk membuat surat pernyataan bahwa saya mengakui perbuatan itu dan saya tidak mau. Mereka memaksa dan mengintimidasi saya,” lanjutnya menambahkan.
DK mengaku tidak mengetahui dasar tuduhan gratifikasi yang ditujukan kepadanya. Padahal, pihak Terlapor tidak bisa menunjukkan bukti nominal gratifikasi seperti yang dituduhkannya.
“Saya enggak tahu nilainya berapa yang dimasukkan Terlapor itu. Karena ketika saya meminta karifikasi dan bukti dari SDM itu, mereka tidak dapat menyebutkan laporan itu,” tuturnya.
Sebelum melapor, SK lebih dulu mengirimkan dua kali somasi, tapi tidak digubris oleh atasannya. Dia pun melaporkan para Terlapor dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
“Buktinya somasi pertama dan kedua. Kemudian surat jawaban klarifikasi dan ketika video klarifikasi zoom,” ungkap SK.
Laporan SK ke Polda Metro Jaya ini tercatat dengan nomor STTLP/B/2669/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Tanggapan dari PT Pelni
Menanggapi laporan itu, Corporate Secretary PT Pelni Opik Taufik membenarkan bahwa SK adalah salah satu staf di perusahaan milik negara tersebut. Kata dia, PT Pelni belum mendapatkan informasi dari pihak berwajib terkait pelaporan SK.
“Hingga saat ini kami belum menerima informasi resmi apa pun dari pihak berwajib perihal laporan tersebut,” jelas Opik.
Meski begitu, Opik memastikan pihaknya akan bersikap kooperatif jika pihak kepolisian membutuhkan informais lebih lanjut.
“Kami siap mendukung pihak kepolisian jika dibutuhkan dan menghormati proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.