KabarJakarta.com – Pemprov DKI melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB ini diterbitkan dalam rangka memperingati HUT ke-497 Kota Jakarta dan menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-79.
Selain itu, kebijakan ini merupakan komitmen untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan serta dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban perpajakannya.
“Pemerintah Daerah ingin menghapuskan beban atas pajak yang mungkin dirasakan oleh sebagian warga, sehingga dalam momen spesial ini, mereka dapat merasakan membayar pajak dengan lebih ringan,” ujar Lusiana, Selasa, 11 Juni 2024.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.
Ia menyampaikan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini berlaku sejak tanggal 11 Juni sampai 31 Agustus 2024 untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan.
“Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan secara otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran,” ucapnya.
Lusiana menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta terus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga.
Ia menambahkan, masyarakat DKI Jakarta juga bisa mendapatkan kebijakan ini melalui layanan Gerai Samsat dalam acara Pekan Raya Jakarta (PRJ) yang akan hadir kembali mulai tanggal 12 Juni hingga 11 Juli 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Pembayaran PKB di Gerai Samsat PRJ ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB kurang dari satu tahun,” tandasnya.