Langsung ke konten
Gaya Hidup

Dari Berita ke Data AI, Nilai Karya Jurnalistik Harus Diperjuangkan

Redaksi
ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, 10 Oktober 2026. Foto: Istimewa untuk kabarjakarta,com
ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, 10 Oktober 2026. Foto: Istimewa untuk kabarjakarta,com

KabarJakarta.com — Berita yang ditulis jurnalis dapat dibaca jutaan orang melalui platform digital. Konten yang sama bisa dirangkum, diterjemahkan, direkomendasikan, bahkan diolah menjadi materi baru menggunakan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). 

Namun, di balik kemudahan distribusi informasi tersebut, muncul persoalan mendasar: apakah jurnalis dan perusahaan media memperoleh bagian ekonomi yang layak dari karya yang mereka hasilkan?

Persoalan ini menjadi perhatian dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, pada 9–11 Oktober 2026. Forum yang diikuti 45 peserta dari Indonesia dan sejumlah negara ASEAN itu membahas perlindungan karya jurnalistik di tengah perubahan teknologi digital, termasuk pemanfaatannya oleh platform digital dan sistem AI.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, kemajuan teknologi tidak boleh menghilangkan penghargaan terhadap karya manusia. Menurut dia, jurnalis dan organisasi media membutuhkan kepastian hukum sekaligus manfaat ekonomi yang sepadan dengan hasil kerja mereka.

“Teknologi harus berkembang, namun perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman dalam sambutannya di Denpasar, Sabtu (10/10).

Pernyataan tersebut menyoroti persoalan yang semakin penting dalam industri pers. Ketika berita dapat beredar dengan cepat melintasi negara dan digunakan kembali untuk berbagai kepentingan komersial, batas antara distribusi informasi, pemanfaatan karya, dan pengambilan nilai ekonomi menjadi semakin rumit.

Ketimpangan nilai di balik distribusi berita

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat melihat adanya ketimpangan dalam pembagian nilai ekonomi di ekosistem digital. Platform memperoleh perhatian  dari pengguna, data perilaku audiens, serta peluang pendapatan iklan dari distribusi konten. 

Sementara itu, jurnalis dan perusahaan media yang memproduksi informasi tersebut belum tentu mendapatkan imbalan yang sebanding.

“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan, ketika orang-orang yang menyelidiki realitas ternyata tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan. Sementara itu, pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” kata Komaruddin.

Ketimpangan itu tidak semata-mata menyangkut pembagian pendapatan. Produksi jurnalistik membutuhkan biaya peliputan, perjalanan, verifikasi fakta, pengolahan data, penyuntingan, serta tenaga profesional. Untuk menghasilkan laporan investigasi, misalnya, redaksi dapat menghabiskan waktu berbulan-bulan untuk memeriksa dokumen, mewawancarai narasumber, dan menguji berbagai informasi.

Ketika berita dipublikasikan, hasil kerja tersebut dapat menyebar jauh melampaui situs media asalnya. Namun, peningkatan jangkauan tidak otomatis menghasilkan peningkatan pendapatan bagi penerbit berita.

Dalam jangka panjang, ketidakpastian pendapatan akan mempersempit kemampuan media dalam membiayai peliputan mendalam. Redaksi mungkin kesulitan mempertahankan jurnalis, mengembangkan liputan investigasi, atau menjangkau wilayah yang tidak menguntungkan secara komersial.

Karena itu, perlindungan karya jurnalistik juga berkaitan dengan keberlanjutan ekosistem informasi. Jika media tidak memiliki sumber daya memadai untuk menghasilkan berita berkualitas, masyarakat berisiko kehilangan akses terhadap informasi yang akurat, beragam, dan dapat dipercaya. 

Dampaknya tidak berhenti pada industri pers, tetapi juga menyentuh kualitas demokrasi dan kemampuan publik mengawasi kekuasaan.

AI menambah persoalan baru

Perkembangan AI membuat persoalan tersebut semakin kompleks. Sistem AI generatif dapat merangkum, menerjemahkan, menjawab pertanyaan, dan menghasilkan konten dengan memanfaatkan informasi yang tersedia dalam jumlah besar. Karya jurnalistik yang dikumpulkan selama bertahun-tahun dapat menjadi bagian dari bahan yang digunakan untuk mengembangkan atau menjalankan sistem tersebut.

Proses pengumpulan data melalui crawling dan scraping memungkinkan sistem mengakses konten dari berbagai sumber. Namun, persoalan hukumnya bergantung pada bagaimana karya digunakan, ketentuan yang berlaku, izin atau dasar hukum pemanfaatannya, serta apakah penggunaan tersebut melanggar hak yang dilindungi.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menekankan pentingnya pengakuan terhadap sumber informasi dan penghargaan terhadap pemilik karya.

“Perkembangan teknologi, termasuk AI, telah memberi peluang baru, sekaligus menghadirkan pertanyaan terkait pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis dan organisasi media,” ujar Fifi.

Tantangannya bukan sekadar memastikan nama media dicantumkan. Ketika sistem AI memanfaatkan informasi jurnalistik dalam memberikan jawaban kepada pengguna, masyarakat mungkin memperoleh inti informasi tanpa perlu mengunjungi situs penerbit. 

Kondisi ini, kata Fifi, berpotensi mengurangi kunjungan dan peluang pendapatan media, meskipun besarnya dampak bergantung pada pola penggunaan dan model bisnis yang diterapkan.

Di sisi lain, pembatasan yang terlalu luas juga dapat menghambat akses terhadap informasi, riset, inovasi, dan kebebasan berekspresi. Tidak setiap penggunaan berita otomatis merupakan pelanggaran hak cipta. 

Fakta, gagasan, dan ekspresi yang dilindungi memiliki kedudukan hukum berbeda, sedangkan pengecualian dan pembatasan hak cipta harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, kebijakan yang dibutuhkan bukan sekadar melarang penggunaan karya jurnalistik, melainkan memastikan penggunaan tersebut memiliki dasar yang jelas, menghormati hak yang berlaku, dan tidak mengabaikan kepentingan publik.

Tiga agenda kerja sama ASEAN

Persoalan lintas negara juga menjadi alasan Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional. Supratman menilai, perlindungan karya jurnalistik semakin sulit diterapkan, jika masing-masing negara memiliki mekanisme pengelolaan hak yang berbeda dan tidak saling terhubung.

“Dalam konteks ASEAN secara khusus, tantangannya tentu menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak hanya berhenti pada batas wilayah negara,” paparnya.

Indonesia mendorong tiga aspek utama dalam kerja sama tersebut.

Pertama, transparansi penggunaan karya. Jurnalis dan organisasi media perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai karya yang digunakan, pihak yang memanfaatkannya, tujuan penggunaan, serta mekanisme pemanfaatan secara komersial. Transparansi merupakan dasar pertimbangan dalam memeriksa kepatuhan dan menegosiasikan kompensasi.

Kedua, remunerasi yang adil dan proporsional. Penggunaan karya untuk kepentingan komersial perlu mempertimbangkan hal lain, yakni kontribusi pemegang hak dan bentuk pemanfaatannya. 

Besaran serta mekanisme pembayaran dapat berbeda sesuai kesepakatan, jenis penggunaan, dan kerangka hukum yang berlaku. Prinsip utamanya adalah menghindari pemanfaatan karya yang mengabaikan hak ekonomi pihak yang memproduksinya.

Ketiga, interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara. Sistem yang dapat saling mengenali data kepemilikan, identitas penerbit, lisensi, dan ketentuan penggunaan akan membantu mengurangi kesulitan ketika karya dimanfaatkan di berbagai yurisdiksi. Tanpa mekanisme yang kompatibel, penelusuran pemilik hak dan pengelolaan pembayaran dapat menjadi lebih rumit.

Ketiga agenda itu, kata Supratman, membutuhkan kesepakatan teknis dan hukum, bukan hanya pernyataan bersama. Negara-negara ASEAN perlu membahas standar data, mekanisme penyelesaian sengketa, tata cara pemberian lisensi, serta kemungkinan pembentukan sistem kolektif yang dapat digunakan lintas negara. 

Kerja sama juga perlu mempertimbangkan perbedaan kapasitas industri media, terutama antara perusahaan besar dan penerbit kecil.

Menyatukan rezim hak cipta dan kebijakan pers

Di Indonesia, perlindungan karya jurnalistik berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Kedua instrumen tersebut memiliki pendekatan berbeda. Rezim hak cipta mengatur perlindungan ciptaan dan hak pencipta atau pemegang hak, sedangkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Keduanya perlu dipahami secara saling melengkapi, bukan dianggap sebagai instrumen yang identik. Hak cipta tidak dengan sendirinya menjamin setiap media memperoleh pembayaran dari platform, sementara kebijakan mengenai tanggung jawab platform tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan penggunaan karya dalam pelatihan atau pengoperasian AI.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan forum ASEAN tersebut menjadi ruang untuk membahas berbagai pilihan kebijakan, termasuk kemungkinan penguatan hak terkait bagi penerbit pers.

“Forum ini menjadi ruang yang pas untuk membahas berbagai pilihan kebijakan dalam melindungi karya jurnalistik, termasuk hak terkait bagi penerbit pers, termsuk tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan,” papar Hermansyah.

Hak terkait bagi penerbit pers menjadi salah satu isu yang perlu dikaji untuk menentukan bentuk perlindungan tambahan terhadap investasi dan kegiatan penerbitan. Pembahasannya perlu memperjelas siapa yang berhak, jenis penggunaan apa yang tercakup, serta bagaimana hak tersebut berhubungan dengan hak jurnalis sebagai pencipta dan kepentingan publik.

Perumusan kebijakan juga perlu menghindari ketentuan yang justru menyulitkan media kecil, membatasi akses masyarakat terhadap informasi, atau menghambat penggunaan yang sah untuk pendidikan, penelitian, dan kepentingan publik lainnya.

Kepastian hukum fondasi jurnalisme

DJKI mengingatkan insan pers, organisasi media, platform digital, dan masyarakat agar menghormati hak cipta dalam menggunakan karya jurnalistik. Penggunaan tertentu mungkin membutuhkan izin atau lisensi, disertai atribusi dan pencantuman sumber secara tepat. 

Pencatatan hak cipta dapat membantu pembuktian kepemilikan ketika terjadi sengketa, meskipun perlindungan hak cipta pada prinsipnya timbul otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

Pada akhirnya, tantangan era digital bukan memilih antara kemajuan teknologi dan perlindungan jurnalisme. Keduanya harus berjalan bersama melalui aturan yang jelas, sistem pengelolaan hak yang transparan, serta mekanisme kompensasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jurnalis membutuhkan kepastian bahwa karya mereka tidak digunakan secara sewenang-wenang. Perusahaan media membutuhkan dasar ekonomi agar dapat terus membiayai peliputan. 

Sementara itu, platform digital dan pengembang AI memerlukan kepastian hukum agar inovasi dapat berlangsung dengan menghormati hak yang berlaku.

Jika kerja sama ASEAN mampu menerjemahkan prinsip-prinsip tersebut menjadi mekanisme yang nyata, perlindungan karya jurnalistik tidak hanya akan menjadi urusan pembayaran kepada penerbit. Upaya itu menjadi bagian dari menjaga agar informasi yang akurat tetap diproduksi, tersedia, dan dapat diakses masyarakat di tengah perubahan teknologi yang berlangsung cepat.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua