Langsung ke konten
Gaya Hidup

Dari Limbah Menjadi Sumber Daya, Jakarta Siapkan Pengelolaan Baterai Bekas

Redaksi Diperbarui
Pemprov DKI Jakarta menggandeng Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia untuk mengantisipasi risiko pencemaran dari baterai bekas kendaraan listrik. Foto. Dinas LH DKI
Pemprov DKI Jakarta menggandeng Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia untuk mengantisipasi risiko pencemaran dari baterai bekas kendaraan listrik. Foto. Dinas LH DKI

KabarJakarta.com —  Peralihan menuju kendaraan listrik membawa harapan baru bagi lingkungan. Kendaraan tanpa emisi gas buang dinilai dapat membantu mengurangi pencemaran udara, terutama di kota besar seperti Jakarta. Namun, di balik perkembangan tersebut, muncul persoalan lain yang tidak kalah penting: bagaimana mengelola baterai kendaraan listrik ketika masa pakainya berakhir?

Pertanyaan ini mulai menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik, pemerintah daerah menilai perlu menyiapkan sistem pengelolaan baterai bekas agar tidak berubah menjadi sumber pencemaran baru bagi lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggandeng Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia (UI) menyusun kajian pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik. Kajian itu diharapkan menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan, mulai dari sistem pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan hingga pengolahan baterai bekas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menjelaskan pengelolaan baterai bekas harus dipersiapkan sejak dini. Perkembangan kendaraan listrik perlu diimbangi dengan sistem penanganan limbah yang aman dan berkelanjutan.

"Melalui kajian bersama Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia, Pemprov DKI terus memperkuat perencanaan pengelolaan limbah baterai, agar tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan dan masyarakat,” kata Dudi di Jakarta, Kamis (29/10).

Antisipasi limbah dari puluhan ribu kendaraan listrik

Langkah tersebut bukan tanpa alasan. Jakarta menjadi salah satu pusat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH DKI Jakarta, Dedy Setiono, menyebut jumlah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jakarta mencapai 55.240 unit pada 2023. Angka itu setara dengan sekitar 68 persen dari total kendaraan listrik nasional.

Besarnya jumlah kendaraan tersebut menjadi gambaran potensi limbah baterai yang perlu diantisipasi. Sebab, baterai memiliki masa pakai tertentu. Ketika kapasitas penyimpanannya menurun dan tidak lagi memenuhi kebutuhan kendaraan, baterai harus mendapatkan penanganan yang tepat.

Jika dibuang atau ditangani sembarangan, baterai bekas berpotensi menimbulkan pencemaran. Karena itu, pengelolaannya tidak cukup hanya dengan mengumpulkan dan membuang baterai yang sudah tidak digunakan. 

Pemerintah perlu memastikan setiap tahapan penanganan dilakukan melalui prosedur yang aman. “Semakin banyak kendaraan listrik yang digunakan, semakin besar potensi baterai bekas yang harus dikelola,” papar Dedy.

Menurut dia, kajian bersama UI diperlukan untuk menentukan kebijakan dan strategi pengelolaan yang sesuai. Selain mencegah pencemaran, pengelolaan baterai bekas juga dapat membuka peluang pemanfaatan kembali material yang masih memiliki nilai ekonomi.

Baterai bekas bukan sekadar limbah

Di balik potensi pencemarannya, baterai kendaraan listrik sebenarnya menyimpan material yang masih dapat dimanfaatkan. Sejumlah komponen di dalamnya memiliki nilai sebagai bahan baku industri, termasuk untuk mendukung produksi baterai baru.

Peluang ini membuat pengelolaan baterai bekas tidak semestinya hanya berorientasi pada pembuangan. Material yang masih bernilai perlu dipisahkan dan diolah melalui teknologi yang sesuai sehingga dapat digunakan kembali.

Koordinator Pokja Perpindahan Lintas Batas Limbah dan Konvensi Kementerian Lingkungan Hidup, Amelia Rachmatunisa, menekankan pentingnya mengubah cara pandang terhadap limbah baterai.

"Kami mendorong agar limbah yang dikumpulkan bisa menjadi sumber daya baru. Untuk itu, penimbunan di landfill sebaiknya dihindari dengan mengutamakan pemanfaatan dan pengolahan,” paparnya.

Meski demikian, pemanfaatan material tersebut harus tetap memperhatikan ketentuan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Dengan demikian, proses pembongkaran, pemilahan, penyimpanan hingga pengolahan tidak boleh dilakukan sembarangan.

Dengan menggunakan sistem yang tepat, material dari baterai bekas berpeluang masuk kembali ke rantai produksi. Pendekatan itu sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular, yakni mempertahankan nilai suatu material selama mungkin agar tidak langsung berakhir sebagai sampah.

Memperpanjang usia baterai dengan second life

Selain mengambil kembali materialnya, baterai kendaraan listrik yang sudah tidak optimal untuk menggerakkan kendaraan ternyata masih berpeluang digunakan untuk kebutuhan lain.

Plt Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (KEBTKE) Kementerian ESDM, Slamet, menjelaskan baterai bekas dapat memperoleh masa pakai kedua atau second life. Pemanfaatannya antara lain, sebagai perangkat penyimpan energi maupun sumber tenaga untuk kendaraan berkecepatan rendah, seperti forklift.

Konsep tersebut memungkinkan baterai yang kapasitasnya sudah menurun untuk tetap memberikan manfaat selama kondisinya masih memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan. Dengan demikian, baterai tidak harus langsung dibongkar atau didaur ulang ketika tidak lagi layak digunakan pada kendaraan listrik.

Namun, penerapan second life membutuhkan pemeriksaan kondisi baterai secara menyeluruh. Kapasitas, keamanan, dan kelayakan teknis perlu dipastikan sebelum baterai dialihkan untuk fungsi lain.

Slamet menilai, peluang pemanfaatan tersebut harus didukung sistem pengumpulan baterai bekas yang memadai. Tanpa mekanisme pengumpulan yang jelas, baterai berpotensi tercecer dan sulit dilacak sebelum mendapatkan penanganan berikutnya.

Membangun sistem pengumpulan yang terhubung

Persoalan pengumpulan menjadi bagian penting dalam pengelolaan baterai kendaraan listrik. Baterai bekas tidak bisa dibiarkan berpindah tangan tanpa pengawasan karena setiap tahapan membutuhkan penanganan khusus.

Tenaga Ahli Ekonomi Sirkular Direktorat Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Putri Ghassani Ramadhina, menekankan perlunya titik pengumpulan yang saling terhubung. Salah satu pilihan yang bisa dikembangkan adalah memanfaatkan jaringan bengkel yang telah bekerja sama dengan produsen kendaraan listrik. 

Pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan agar alur baterai bekas dari bengkel menuju fasilitas penanganan berikutnya dapat dipantau. Melalui sistem tersebut, bengkel dapat menjadi titik awal pengumpulan ketika baterai kendaraan diganti. 

Selanjutnya, baterai disalurkan ke fasilitas penyimpanan, pemeriksaan, pemanfaatan kembali, atau pengolahan sesuai kondisi dan karakteristiknya. Keterhubungan antartitik pengumpulan juga penting untuk mencegah baterai bekas masuk ke jalur pengelolaan informal yang tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan.

Kajian yang dilakukan Pemprov DKI bersama Universitas Indonesia diharpkan menjadi langkah awal untuk menjawab tantangan di balik pertumbuhan kendaraan listrik. Keberhasilan transisi energi tidak hanya ditentukan oleh banyaknya kendaraan listrik yang digunakan, tetapi juga oleh kesiapan pemerintah mengelola limbah yang dihasilkan.

Jakarta kini dihadapkan pada pekerjaan penting: memastikan baterai yang telah habis masa pakainya tidak menjadi persoalan lingkungan baru, melainkan tetap memiliki nilai melalui pemanfaatan dan pengolahan yang bertanggung jawab.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua