Langsung ke konten
Gaya Hidup

Deklarasi Bali, Langkah ASEAN Melindungi Karya Jurnalistik di Era AI

Redaksi Diperbarui
Pertemuan tokoh pers dan pemangku kepentingan kekayaan intelektual se-Asia Tenggara dalam “ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era” resmi menghasilkan kesepakatan bersama. Foto: kabarjakarta.com
Pertemuan tokoh pers dan pemangku kepentingan kekayaan intelektual se-Asia Tenggara dalam “ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era” resmi menghasilkan kesepakatan bersama. Foto: kabarjakarta.com

KabarJakarta.com —  Kesepakatan bersama negara-negara ASEAN untuk melindungi karya jurnalistik merupakan langkah maju dalam menghadapi perubahan industri media di era digital. Melalui ASEAN Joint Statement atau Deklarasi Bersama ASEAN, para tokoh pers dan pemangku kepentingan kekayaan intelektual bersepakat tentang perlunya aturan yang lebih adil terkait penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Deklarasi itu lahir dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang digagas oleh Dewan Pers bersama Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.

 Kesepakatan itu dibacakan oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat pada penutupan forum di The Patra Bali Resort and Villas, Sabtu (10/10), dengan didampingi Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Hermansyah Siregar serta delegasi dari berbagai negara dan kalangan ahli.

Lebih dari sekadar pernyataan sikap, Deklarasi Bali merupakan langkah bersama membangun kesamaan pandangan di tingkat regional tentang kedudukan karya jurnalistik di dalam ekosistem digital. Persoalannya bukan hanya menyangkut hak ekonomi perusahaan media, tetapi juga keberlanjutan produksi informasi yang akurat, terverifikasi, dan dibutuhkan masyarakat.

Media menginvestasikan sumber daya untuk mengumpulkan informasi, melakukan peliputan, memverifikasi fakta, dan menyusun berita. Namun, karya tersebut dapat dimanfaatkan kembali oleh platform digital dan pengembang AI tanpa selalu disertai izin atau kompensasi yang memadai. Di sisi lain, media tetap harus menanggung biaya produksi berita.

Jika kondisi ini tidak ditangani, nilai ekonomi karya jurnalistik berisiko melemah. Dampaknya dapat meluas hingga kemampuan media membiayai peliputan dan menyediakan informasi berkualitas bagi masyarakat.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan, pelindungan karya jurnalistik tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan komersial.

“Melindungi karya jurnalistik pada dasarnya bukan hanya mengejar kepentingan komersial perusahaan media. Ini bentuk tanggung jawab kita bersama demi menjaga napas jurnalisme sebagai barang publik, yang merupakan pilar utama demokrasi,” kata Komaruddin setelah membacakan deklarasi di Denpasar, Sabtu (10/11).

Pernyataan tersebut menempatkan pelindungan hak cipta jurnalistik dalam konteks yang lebih luas. Keberlanjutan media sangat berkaitan langsung dengan kemampuan masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkualitas.

Empat komitmen Deklarasi Bali

Untuk menjawab persoalan tersebut, Deklarasi Bali memuat empat komitmen utama yang saling berkaitan.

Pertama, pengakuan terhadap nilai karya jurnalistik. Para delegasi mengakui bahwa karya jurnalistik merupakan karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi, sekaligus berkontribusi penting bagi kepentingan publik. Pengakuan ini menjadi landasan agar hasil kerja jurnalistik dihargai dan tidak digunakan kembali tanpa mempertimbangkan hak penciptanya.

Kedua, penguatan kerangka hukum nasional. Negara-negara ASEAN didorong untuk mengembangkan dan menerapkan aturan hak cipta yang lebih efektif dalam melindungi karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin. Pelindungan itu harus mampu menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi dan tidak menghambat kepentingan publik.

Ketiga, keadilan dalam tata niaga digital. Deklarasi mendukung pengaturan yang adil, transparan, dan akuntabel atas penggunaan, reproduksi, serta distribusi karya jurnalistik, termasuk dalam kesepakatan komersial dengan platform digital. Prinsip ini penting untuk memperbaiki ketimpangan posisi tawar antara perusahaan media dan perusahaan teknologi.

Keempat, penguatan kerja sama dan negosiasi kolektif. Negara-negara ASEAN didorong  melakukan dialog lintas sektor yang membangun untuk mencari solusi praktis, mengembangkan mekanisme negosiasi bersama, hingga merumuskan tindak lanjut kebijakan yang konkret.

Keempat komitmen tersebut menunjukkan bahwa pelindungan jurnalistik tidak cukup melalui pengakuan hak cipta. Pengakuan harus diikuti aturan yang dapat diterapkan, mekanisme transaksi yang jelas, dan jalur penyelesaian sengketa.

AI membutuhkan pendekatan regional

Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menilai tantangan pemanfaatan karya oleh teknologi AI membutuhkan kesamaan visi antarnegara.

“Deklarasi Bali merupkan tonggak pijakan yang sangat baik bagi anggota ASEAN. Melalui komitmen ini, secara bersama-sama mendorong hadirnya ekosistem informasi digital yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ujar Hermansyah.

Hadirnya ekosistem yang adil dan berkelanjutan akan membuat pencipta konten, distributor, dan pengembang teknologi saling menghormati kontribusi serta bertanggung jawab menurut hukum. Kerja sama regional diperlukan karena peredaran dan pemanfaatan konten digital melampaui batas negara. 

Berita yang diproduksi di Indonesia, misalnya, dapat diakses dan diproses oleh layanan teknologi yang beroperasi dari yurisdiksi lain. Perbedaan aturan hak cipta dan mekanisme penegakan hukum dapat menyulitkan penyelesaian sengketa.

Persoalannya juga tidak terbatas pada penyalinan berita secara utuh. Karya jurnalistik dapat digunakan untuk melatih model AI, membangun basis pengetahuan, atau menghasilkan ringkasan dan jawaban bagi pengguna. Bentuk pemanfaatan tersebut memunculkan pertanyaan tentang izin, hak pencipta, dan kemungkinan kompensasi yang perlu dijawab melalui aturan yang jelas. Karena itu, kesamaan prinsip di tingkat ASEAN dapat membantu memperkuat koordinasi dan posisi tawar media. Meski demikian, deklarasi tidak otomatis menciptakan kewajiban hukum yang seragam. 

"Pelaksanaannya tetap bergantung pada kebijakan nasional, dan kesepakatan konkret antarpara pihak," kata Hermansyah.

Peta jalan regulasi menjadi ujian berikutnya

Tantangan selanjutnya adalah menerjemahkan komitmen tersebut menjadi kebijakan yang bisa dijalankan. Dewan Pers dan DJKI berharap deklarasi segera ditindaklanjuti dengan terbitnya peta jalan (roadmap) regulasi di masing-masing negara anggota ASEAN.

Peta jalan diperlukan agar arah kebijakan tidak berhenti pada rumusan umum. Pemerintah perlu mengidentifikasi kemungkinan persoalan hukum, bentuk pelindungan yang sesuai, termasuk menyusun tahapan implementasi dan evaluasi.

Sejumlah hal perlu diatur secara operasional, mulai dari penggunaan karya yang memerlukan izin, mekanisme lisensi dan kompensasi, hingga penyelesaian sengketa antara media dan platform. Transparansi juga penting agar media dapat mengetahui bagaimana karyanya dimanfaatkan, sedangkan perusahaan teknologi memperoleh kepastian mengenai kewajibannya.

Negosiasi kolektif dapat menjadi salah satu pilihan untuk memperkuat posisi media, terutama perusahaan kecil yang memiliki keterbatasan sumber daya hukum dan bisnis. Namun, regulasi tetap harus menjaga keseimbangan dengan kebebasan berekspresi, kepentingan pendidikan, akses informasi publik, dan penggunaan karya yang diperbolehkan oleh hukum.

Keberhasilan Deklarasi Bali pada akhirnya tidak diukur hanya dari kesepakatan para delegasi. Ukuran yang lebih konkret adalah tersusunnya peta jalan, berjalannya mekanisme negosiasi, meningkatnya kepatuhan platform, serta tersedianya penyelesaian sengketa yang dapat diakses media.

Deklarasi ini telah membuka ruang bagi ASEAN untuk merumuskan sikap bersama terhadap perubahan industri informasi. Pekerjaan berikutnya adalah memastikan kemajuan teknologi tidak mengorbankan pihak yang menghasilkan informasi berkualitas. 

Sebab, ekosistem digital yang sehat tidak hanya membutuhkan teknologi untuk menyebarkan informasi, tetapi juga jurnalisme yang mampu terus memproduksinya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua