Dua dari Tiga Orang Indonesia Pernah Kena Scam, Jangan Tunggu jadi Korban Berikutnya

Ilustrasi AI - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut sekitar 66 persen masyarakat Indonesia pernah mengalami "scam" atau penipuan digital berdasarkan data Global Anti-Scam Alliance (GASA) 2025. Foto: kabarjakarta

KabarJakarta.com —  Ponsel yang sehari-hari digunakan untuk bekerja, berbelanja, berkomunikasi, hingga menyimpan uang ternyata juga bisa menjadi pintu masuk bagi penipu. Modusnya semakin beragam. Mulai dari toko daring palsu, tautan mencurigakan, investasi bodong, hingga pesan yang mengajak korban melanjutkan percakapan secara pribadi.

Ancaman itu bukan lagi persoalan kecil yang hanya dialami segelintir orang.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan sekitar 66 persen masyarakat Indonesia pernah mengalami penipuan digital atau scam. Angka tersebut merujuk pada data Global Anti-Scam Alliance (GASA) 2025.

Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosadi menjelaskan angka tersebut menunjukkan bahwa penipuan digital telah berkembang menjadi ancaman yang sistematik dan masif.

“Sebanyak 66 persen masyarakat Indonesia pernah mengalami penipuan secara digital. Artinya, 2 dari tiga kita yang hadir di sini pasti pernah,” kata Safriansyah dalam Forum Group Discussion (FGD) “Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Penanganan Penipuan Online (Scam)” di Jakarta, Senin (28/9).

Dia menambahkan, “Saya pernah juga kena. Jujur saja, dan jumlahnya lumayan.”

Pengakuan tersebut memperlihatkan bahwa korban scam bisa berasal dari siapa saja. Tidak selalu orang yang dianggap kurang memahami teknologi. Ketika komunikasi digital menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, peluang penipu menemukan celah juga semakin besar.

Masalahnya bukan hanya uang yang hilang. Maraknya penipuan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital, termasuk ekonomi digital dan inklusi keuangan.

Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan besarnya dampak tersebut. Sepanjang November 2024 hingga Desember 2025, tercatat lebih dari 411 ribu aduan dengan nilai kerugian masyarakat sekitar Rp9,1 triliun akibat penipuan daring.

Jumlah laporan juga terus menjadi perhatian pemerintah.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengungkapkan hingga akhir Agustus 2026, Indonesia Anti-Scam Centre telah menerima hampir 670 ribu laporan penipuan, sementara lebih dari 1,2 juta rekening dilaporkan berkaitan dengan kasus penipuan.

“Penipuan daring, kini, tidak lagi menjadi persoalan yang berdiri sendiri pada satu sektor,” ujar Alexander.

Pernyataan itu penting karena scam kini bekerja melalui ekosistem digital yang saling terhubung. Penipu bisa menggunakan media sosial untuk mencari korban, memanfaatkan layanan telekomunikasi untuk berkomunikasi, mengarahkan korban ke rekening tertentu, lalu memindahkan uang melalui sistem pembayaran.

Salah satu pola yang ditemukan Komdigi menunjukkan bagaimana proses tersebut berlangsung.

Pelaku terlebih dahulu memasang atau menyebarkan promosi melalui media sosial. Setelah calon korban tertarik, komunikasi kemudian dipindahkan ke ruang privat, terutama WhatsApp.

“Ketika sudah dipromosikan di medsos, ini kemudian ditarik sama si penipu agar bisa berkomunikasi secara privat lewat WhatsApp,” papar Safriansyah.

Pola semacam itu membuat masyarakat perlu lebih berhati-hati ketika menerima tawaran melalui media sosial. Penawaran yang terlihat meyakinkan belum tentu berasal dari penjual atau penyedia layanan yang sebenarnya.

Dari laporan nomor rekening bank dan dompet elektronik yang diterima Komdigi pada 1 Januari hingga 17 September 2026, modus jual beli daring menjadi jenis penipuan yang paling banyak dilaporkan dengan sekitar 35 ribu aduan.

WhatsApp juga menjadi platform yang paling banyak muncul dalam laporan tersebut.

Komdigi mencatat penanganan konten penipuan daring berdasarkan aduan konten sepanjang 2016 hingga 2026 mencapai 141.110 kasus. Aduan itu didominasi konten yang berada di platform Meta.

Pemerintah pun mencoba memperkuat pengawasan. Komdigi melakukan patroli siber selama 24 jam setiap hari, membuka kanal pengaduan, serta menerapkan sanksi administratif kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui sistem SAMAN atau Sistem Kepatuhan Moderasi Konten.

PSE yang tidak mematuhi perintah moderasi konten dapat dikenai sanksi, mulai dari denda hingga pemutusan akses. Namun, pemerintah menyadari penanganan scam tidak cukup dilakukan oleh satu lembaga.

Alexander membeberkan pemerintah, regulator, aparat penegak hukum, sektor keuangan, perusahaan telekomunikasi, platform digital, hingga industri pembayaran memiliki peran masing-masing dalam mencegah dan menangani penipuan.

“Kita ingin agar kebijakan yang dibangun tidak berjalan secara parsial. Diharapkan menjadi fondasi bagi kerja bersama untuk melindungi masyarakat,” katanya.

Karena itu, Komdigi mendorong penguatan verifikasi akun PSE lingkup privat, identitas digital, moderasi konten yang lebih cepat, transparansi algoritma, kepatuhan terhadap pelindungan data pribadi, serta registrasi kartu SIM berbasis biometrik.

Langkah tersebut pada akhirnya bermuara pada satu persoalan: bagaimana membuat masyarakat tetap dapat menggunakan teknologi tanpa harus terus-menerus dihantui risiko penipuan.

“Teknologi harus memberi manfaat dan kemudahan bagi masyarakat. Namun pada saat yang sama, harus didukung oleh ekosistem yang aman, terpercaya, dan mampu memberikan perlindungan terhadap risiko yang berkembang,” tegas Alexander.

Di tengah semakin mudahnya transaksi dan komunikasi melalui ponsel, kewaspadaan menjadi lapisan perlindungan yang tidak kalah penting. Sebab, ketika dua dari tiga masyarakat Indonesia pernah berhadapan dengan scam, persoalannya bukan lagi apakah seseorang bisa menjadi target penipu, melainkan seberapa siap ia mengenali tanda-tandanya sebelum terlambat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *