KabarJakarta.com — Pengakuan terhadap masyarakat adat tidak banyak berarti jika mereka masih kehilangan tanah, hutan, dan wilayah pesisir yang menjadi sumber penghidupan. Di balik pengakuan hukum yang tertulis dalam peraturan, ada persoalan mendasar: apakah masyarakat benar-benar memiliki ruang untuk menentukan masa depannya sendiri?
Persoalan ini mengemuka dalam hari pertama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat 2026 yang diselenggarakan Perkumpulan HuMa Indonesia di Jakarta, Senin (19/10). Forum yang dihadiri lebih dari 400 peserta dari kalangan masyarakat sipil, pendamping hukum, akademisi, mahasiswa, dan media tersebut menyoroti pentingnya perlindungan hak masyarakat di tengah dominasi hukum negara.
Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa Indonesia, Agung Wibowo, menilai persoalan hukum Indonesia bukan semata-mata ketiadaan aturan, melainkan lemahnya keberpihakan terhadap kelompok rentan.
"Persoalan terbesar hukum kita hari ini, bukan karena hukum tidak hadir, melainkan karena hukum hadir tanpa cukup mendengar suara rentan rakyat," kata Agung.
Pernyataan tersebut menggambarkan situasi ketika kebijakan pengelolaan sumber daya alam lebih banyak ditentukan melalui kewenangan negara, sementara hak dan pengetahuan masyarakat yang telah lama hidup di suatu wilayah kerap tidak memperoleh ruang yang memadai.
Bayang-bayang dominasi negara atas tanah
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sekaligus anggota HuMa, Rikardo Simarmata, menyoroti munculnya kembali logika Domein Verklaring dalam penguasaan sumber-sumber agraria.
Doktrin kolonial Belanda itu menempatkan tanah yang tidak dapat dibuktikan sebagai hak milik menurut sistem hukum formal sebagai tanah milik negara. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 telah mengakhiri doktrin tersebut, tetapi menurut Rikardo, pola dominasi negara atas tanah masih ditemukan dalam kebijakan dan praktik pengelolaan agraria saat ini.
Bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Hutan, sungai, ladang, dan pesisir merupakan bagian dari sumber penghidupan, identitas budaya, serta pengetahuan yang diwariskan antargenerasi. Ketika penguasaan wilayah berubah tanpa mempertimbangkan hak masyarakat, keberlangsungan hidup komunitas ikut terancam.
Rikardo menegaskan, hukum rakyat dan hukum negara tidak harus saling meniadakan. Keduanya dapat hidup berdampingan jika pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara demokratis.
"Cara terbaik melanjutkan ko-eksistensi Hukum Rakyat dengan Hukum Negara hanya dengan demokratisasi pengurusan sumber-sumber agraria," ujarnya.
Demokratisasi itu berarti kewenangan negara harus dijalankan untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan menjadi dasar bagi institusi negara untuk bersaing dengan masyarakat dalam penguasaan tanah.
Pengakuan harus diikuti tindakan nyata
Pengalaman Brasil yang disampaikan Profesor Hukum Internasional Wilson memperkuat pentingnya menerjemahkan pengakuan formal menjadi perlindungan nyata.
Brasil membentuk Kementerian Masyarakat Adat pada 2023 dan mengaktifkan kembali Dewan Nasional Kebijakan Masyarakat Adat. Langkah tersebut membuka ruang keterlibatan masyarakat adat dalam proses kebijakan.
Namun, keberadaan lembaga tidak otomatis menyelesaikan konflik. Wilson menekankan perlunya dukungan sumber daya, koordinasi antarlembaga, perlindungan berkelanjutan, serta mekanisme pengawasan terhadap pemerintah.
"Pemenuhan hak tidak pernah terpisahkan dari perlindungan wilayah. Pengakuan terhadap budaya dan tata kehidupan masyarakat, serta ruang partisipasi dalam pengambilan keputusan,” jelas Wilson.
Masyarakat adat perlu dilibatkan secara bermakna sebelum keputusan yang memengaruhi wilayah dan penghidupan mereka ditetapkan. Mereka juga harus memiliki akses terhadap sumber daya serta kesempatan untuk mengawasi dan meminta pertanggungjawaban institusi publik.
Tanpa langkah tersebut, pengakuan hukum berisiko menjadi formalitas, sementara masyarakat tetap kesulitan mempertahankan ruang hidupnya.
Suara dari wilayah yang terancam
Persoalan itu terasa konkret dalam sesi Ruang Cerita Pendamping Hukum Rakyat yang mempertemukan perempuan adat, petani, dan perempuan pesisir.
Mereka antara lain Nurhayati dari masyarakat adat Punan Tugung, Kalimantan Utara; Haryati dari masyarakat adat Marena, Sulawesi Selatan; Theres Florensia Ateta dari masyarakat adat Marga Ateta, Papua Barat; Ernani, petani Mukim Teritit, Aceh; serta Masnuah, perempuan nelayan pesisir Demak, Jawa Tengah.
Pengalaman mereka memperlihatkan hubungan erat antara wilayah dan keberlangsungan hidup masyarakat. Perubahan penguasaan tanah, hutan, atau pesisir dapat memengaruhi pekerjaan, ketersediaan pangan, dan pengetahuan lokal yang diwariskan lintas generasi.
Kehadiran para perempuan tersebut menegaskan pentingnya melibatkan kelompok yang selama ini kerap kurang terwakili dalam pengambilan keputusan. Pengetahuan mereka mengenai pengelolaan sumber penghidupan dan kebutuhan komunitas seharusnya menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.
Dengan demikian, pembahasan hukum dan sumber daya alam tidak cukup berlangsung di ruang rapat. Pengalaman masyarakat yang terdampak harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.
Mengukur keberhasilan hukum dari keadilan
Ketua Steering Committee KTT Hukum Rakyat 2026, Andik Hardiyanto, menyebut forum tersebut sebagai ruang konsolidasi advokasi untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat di tengah dominasi hukum negara.
Setelah Pendamping Hukum Rakyat (PHR) dikembangkan selama 25 tahun, KTT ini menjadi momentum untuk mengevaluasi perjalanan gerakan sekaligus merumuskan langkah bersama.
Andik menjelaskan bahwa hukum rakyat merujuk pada aturan dan nilai yang dipatuhi secara kolektif dalam kehidupan sehari-hari. Hukum tersebut tumbuh dari pengalaman dan kesepakatan masyarakat dalam mengatur kehidupan bersama.
Senada, Agung menegaskan, hukum rakyat bukan seruan untuk meniadakan hukum negara, melainkan upaya mengembalikan hukum kepada kehidupan manusia, martabat, dan keadilan.
"Hukum rakyat lahir dari kesadaran, masyarakat bukanlah sekadar objek yang diatur. Masyarakat merupakan pemilik pengetahuan, penjaga ruang hidup, dan subjek yang memiliki hak dalam menentukan masa depannya," tegas Agung.
Pada hari pertama KTT, HuMa juga meluncurkan buku Hukum Rakyat, memaparkan hasil konsolidasi lima wilayah gerakan PHR di Sumatera, Jawa-Bali, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, serta menggelar diskusi strategi hukum bersama narasumber internasional.
Rangkaian kegiatan tersebut menegaskan perlunya kerja bersama untuk memastikan perlindungan masyarakat adat tidak berhenti pada pengakuan di atas kertas. Wilayah mereka harus terlindungi, suara mereka diperhitungkan, akses terhadap sumber daya terjamin, dan kebijakan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan.
"Ukuran keberhasilan hukum, bukan dari seberapa banyak undang-undang yang dihasilkan. Melainkan dari seberapa banyak ketidakadilan yang mampu dihentikan,” tegas Agung.
Pernyataan itu menjadi pengingat bahwa keberhasilan hukum pada akhirnya ditentukan oleh perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat, bukan sekadar banyaknya aturan yang diterbitkan.