KabarJakarta.com — Pembangunan tiga hingga empat fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) menjadi salah satu rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta untuk mengatasi persoalan sampah di Ibu Kota. Setiap fasilitas direncanakan memiliki kapasitas pengolahan 1.000–2.000 ton sampah per hari.
Rekomendasi itu muncul di tengah timbulan sampah Jakarta yang mencapai sekitar 9.000 ton per hari. Dengan kapasitas tersebut, tiga hingga empat PSEL secara teoritis dapat mengolah 3.000–8.000 ton sampah per hari jika seluruh fasilitas beroperasi sesuai kapasitas maksimalnya.
Namun, angka itu sekaligus menunjukkan besarnya tantangan yang harus dihadapi. PSEL tidak cukup hanya dibangun dan dioperasikan.
Pemerintah juga harus memastikan ketersediaan sampah sebagai bahan baku, mengendalikan dampak lingkungan, serta mengurangi timbulan sampah sejak dari sumbernya.
Anggota Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Ali Muhammad Johan, menjelaskan pemerintah provinsi perlu menyiapkan lahan yang memadai, terutama di kawasan industri, serta menjamin pasokan sampah secara berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/10). Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya memperluas pilihan pengolahan sampah, tidak hanya bergantung pada tempat pembuangan akhir.
Mengapa Jakarta butuhkan PSEL?
Persoalan utama Jakarta bukan sekadar banyaknya sampah, melainkan kemampuan mengolahnya sebelum menumpuk di tempat pembuangan akhir. PSEL menawarkan dua manfaat sekaligus, yakni mengurangi volume sampah dan menghasilkan energi listrik.
Dengan kapasitas 1.000–2.000 ton per hari per fasilitas, pembangunan beberapa PSEL berpotensi mengurangi beban pengangkutan dan penumpukan sampah secara signifikan. Akan tetapi, kapasitas terpasang tidak otomatis sama dengan jumlah sampah yang benar-benar terolah.
Kinerja aktual bergantung pada kesiapan fasilitas, pemeliharaan mesin, karakteristik sampah, serta kelancaran operasional. Karena itu, pembangunan tiga hingga empat fasilitas tersebut perlu didasarkan pada perhitungan kebutuhan yang terukur, termasuk lokasi, biaya investasi, biaya operasional, dan dampak terhadap lingkungan.
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 memang mengatur pengolahan sampah perkotaan menjadi energi terbarukan melalui teknologi yang ramah lingkungan. Namun, aturan itu bukan alasan untuk menganggap seluruh teknologi PSEL otomatis bebas dampak. Peraturan itu menjadi kerangka kebijakan, sedangkan keberhasilan pelaksanaannya tetap bergantung pada teknologi dan pengawasan di lapangan.
Risiko lingkungan tak boleh diabaikan
PSEL kerap menuai kritik karena sejumlah teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik menggunakan pembakaran. Proses ini dapat menghasilkan emisi gas buang dan residu pembakaran yang membutuhkan penanganan khusus.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menjelaskan bahwa pembakaran sampah yang tidak terkendali dapat melepaskan dioksin, senyawa beracun yang berpotensi mengganggu kesehatan. Teknologi pembakaran terkendali memang dapat menekan emisi dioksin, tetapi tetap membutuhkan pengendalian pencemaran yang ketat.
Risiko lainnya adalah terbentuknya abu sisa pembakaran yang dapat mengandung zat berbahaya. Residu ini tidak boleh dibuang sembarangan karena berpotensi mencemari tanah dan air. Pengelola harus memastikan pengujian, pengangkutan, dan pemrosesannya sesuai ketentuan lingkungan.
Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah PSEL ramah lingkungan atau tidak. Penilaiannya harus mencakup jenis teknologi, karakteristik sampah yang diolah, kualitas pengendalian emisi, pengelolaan residu, hingga transparansi pemantauan lingkungan.
Pandangan ini sejalan dengan pedoman Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP), yang menekankan bahwa teknologi waste to energy harus menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah terpadu, bukan solusi tunggal. Pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang tetap perlu diprioritaskan.
Solusi yang lebih tepat adalah menerapkan pengelolaan sampah berjenjang. Sampah organik dipilah untuk diolah menjadi kompos atau melalui pengolahan biologis, sedangkan material yang masih bernilai dipulihkan untuk didaur ulang. PSEL dapat menangani residu yang tidak layak didaur ulang, dengan syarat teknologi pengendalian emisi dan pengelolaan limbahnya memenuhi standar.
TPS3R diperkuat dari hulu
Pendekatan tersebut menjelaskan mengapa rekomendasi Pansus tidak berhenti pada pembangunan PSEL. DPRD juga mendorong optimalisasi 26 titik tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) melalui peningkatan sarana dan prasarana serta kerja sama dengan pihak swasta.
TPS3R berperan mengurangi sampah sebelum masuk ke fasilitas pengolahan berskala besar. Sampah yang masih dapat digunakan kembali atau didaur ulang bisa dipisahkan, sementara sampah organik dapat diolah sesuai kemampuan fasilitas. Dengan demikian, volume sampah yang harus diangkut dan dibakar dapat ditekan.
Namun, keberadaan fasilitas saja tidak menjamin pengurangan sampah. TPS3R membutuhkan peralatan pemilahan, mesin pengolahan, tenaga terlatih, pembiayaan operasional, serta kepastian pasar bagi hasil daur ulang. Tanpa dukungan tersebut, fasilitas berisiko tidak beroperasi optimal.
Kerja sama dengan swasta dapat membantu menyediakan teknologi, investasi, dan akses pasar. Meski demikian, pemerintah tetap harus menetapkan standar pelayanan, mengawasi kinerja mitra, dan memastikan manfaat ekonominya tidak mengorbankan kepentingan lingkungan.
Pemerintah juga perlu memperkuat pemilahan sampah dari rumah tangga dan tempat usaha. Pansus meminta sosialisasi Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 kepada pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe serta pengelola kawasan. Pengawasan di tingkat kelurahan juga diperlukan untuk mencegah pembuangan sampah ilegal.
Keberhasilan bukan sekadar jumlah PSEL
Selain PSEL dan TPS3R, Pansus mendorong optimalisasi RDF Rorotan secara bertahap hingga mencapai kapasitas 2.000–2.500 ton per hari pada akhir 2027. RDF Bantargebang ditargetkan mengolah sampah lama dan sampah baru masing-masing 1.000 ton per hari pada 2028.
Rangkaian rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa Jakarta membutuhkan kombinasi teknologi, pengurangan sampah dari sumbernya, dan penegakan aturan. PSEL dapat membantu menangani volume sampah yang besar, tetapi tidak akan menyelesaikan persoalan jika timbulan sampah terus meningkat dan pemilahan tidak berjalan.
Ali Muhammad Johan juga menekankan perlunya dukungan kebijakan dan pembiayaan bagi program prioritas dalam pembahasan RAPBD 2027. Di sisi lain, peremajaan armada pengangkut, pengawasan digital, serta revisi regulasi pengelolaan sampah diperlukan untuk memperkuat pelaksanaan di lapangan.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan persampahan Jakarta tidak semestinya hanya diukur dari jumlah fasilitas yang dibangun atau kapasitas pengolahan yang diumumkan. Ukuran yang lebih penting ialah berkurangnya sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir, meningkatnya pemulihan material, terkendalinya emisi, dan terlindunginya kesehatan masyarakat.
PSEL bisa menjadi bagian dari jawaban, tetapi bukan pengganti upaya mengurangi sampah. Jakarta membutuhkan sistem yang membuat sampah semakin sedikit dihasilkan, semakin banyak dimanfaatkan kembali, dan hanya menyisakan residu seminimal mungkin untuk diolah menjadi energi atau dibuang secara aman.