KabarJakarta.com — Rencana konser penyanyi tenor dunia Andrea Bocelli di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada 3 November 2026, menuai polemik. Di tengah persiapan penyelenggaraan, muncul keberatan dari sejumlah pihak yang mempertanyakan rekam jejak sang penyanyi, terutama terkait dugaan keterlibatannya dalam kegiatan penggalangan dana yang disebut mendukung militer Israel.
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta. Mereka meminta agar pemerintah mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan sikap Indonesia terhadap Palestina sebelum konser digelar.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak akan mengambil keputusan sendiri. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penyelenggaraan konser tersebut.
Gubernur Pramono Anung mengatakan dirinya selama ini tidak pernah secara khusus memberikan pernyataan mengenai konser tersebut. Namun, setelah polemik berkembang di ruang publik, Pemprov DKI memilih mengikuti keputusan pemerintah pusat.
'Saya sendiri, terus terang, hampir tidak pernah memberikan statement tentang konser ini. Sama sekali enggak pernah. Dan ketika mulai muncul di ruang publik, tentunya Pemerintah DKI mengikuti apa yang jadi keputusan pemerintah pusat," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (2/11).
Pramono menjelaskan, promotor konser Andrea Bocelli telah mengantongi sejumlah perizinan. Izin tersebut antara lain berasal dari Kementerian Pariwisata, Kepolisian RI, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta pengelola lokasi acara.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemprov DKI tidak mengambil posisi untuk membatalkan maupun mempertahankan konser secara sepihak. Pemerintah daerah menempatkan keputusan penyelenggaraan pada kewenangan pemerintah pusat dan instansi terkait.
Namun, polemik yang berkembang bukan semata-mata menyangkut perizinan atau penyelenggaraan pertunjukan musik. Persoalan utamanya adalah dugaan hubungan Andrea Bocelli dengan kegiatan yang berkaitan dengan dukungan terhadap militer Israel.
MUI soroti rekam jejak Andrea Bocelli
Penolakan terhadap konser Andrea Bocelli sebelumnya disampaikan MUI melalui surat pernyataan sikap Nomor Kep-111/DP-MUI/X/2026 yang ditandatangani pada 13 Oktober 2026. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menjelaskan penolakan tersebut didasarkan pada hasil penelusuran sejumlah informasi mengenai aktivitas Andrea Bocelli.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah penampilan Bocelli dalam kegiatan Friends of Israel Defense Forces (FIDF) di Los Angeles pada 2010. Menurut penelusuran MUI, kegiatan tersebut berkaitan dengan penggalangan dana untuk mendukung militer Israel (IDF).
MUI juga menyoroti konser Bocelli di Tel Aviv pada 2022. Rangkaian informasi tersebut dinilai perlu menjadi pertimbangan pemerintah sebelum memberikan ruang bagi penyelenggaraan konser di Indonesia.
Atas dasar itu, MUI secara tegas meminta pemerintah tidak memberikan izin dan membatalkan seluruh rencana konser Andrea Bocelli di Indonesia. Sikap tersebut, menurut MUI, berkaitan dengan komitmen Indonesia menentang penjajahan sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 serta Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
PKS minta Pemprov beri penjelasan
Desakan agar konser ditinjau ulang juga datang dari Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli (MTZ). Taufik meminta Pramono berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan kepolisian untuk mengevaluasi penyelenggaraan konser, termasuk mempertimbangkan pembatalan melalui kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina harus menjadi bagian dari pertimbangan kebijakan pemerintah. Kepentingan pariwisata dan ekonomi kreatif, kata dia, tidak semestinya mengabaikan tanggung jawab kemanusiaan.
Fraksi PKS juga mempertanyakan kemungkinan keterlibatan Pemprov DKI maupun badan usaha milik daerah (BUMD) dalam mendukung konser tersebut. Taufik meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka apabila terdapat rekomendasi, kerja sama promosi, penggunaan fasilitas daerah, pembiayaan APBD, pembelian tiket, maupun keterlibatan sponsor dari BUMD.
"Apabila ada dukungan dari Pemprov atau BUMD, publik berhak tahu dasar keputusan, nilai, sumber dana, dan pihak yang menyetujuinya. Kami meminta penjelasan berdasarkan dokumen, agar pengawasan bisa dilakukan secara objektif," ujarnya.
Selain meminta evaluasi, Taufik mendorong Pemprov DKI membuka dialog dengan MUI, pihak penyelenggara, dan instansi terkait. Dialog tersebut diperlukan agar keberatan masyarakat dapat didengar sekaligus memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Fraksi PKS juga meminta jawaban tertulis dari Pemprov DKI paling lambat 2 November 2026 sebagai bahan tindak lanjut pengawasan DPRD.
Dengan jadwal konser yang tinggal sehari, polemik tersebut kini menempatkan pemerintah pada dua kepentingan yang perlu dipertimbangkan: kepastian penyelenggaraan kegiatan internasional yang telah mengantongi perizinan dan aspirasi masyarakat terkait solidaritas terhadap Palestina. Sikap pemerintah pusat akan menjadi penentu kelanjutan konser Andrea Bocelli di Jakarta.