Langsung ke konten
Gaya Hidup

Perda Sampah Jakarta Bakal Direvisi, Sanksi Pembuang Sampah Sembarangan Diperketat

Redaksi Diperbarui
Pemprov DKI Jakarta optimistis masalah pengelolaan sampah di Jakarta bisa segera terselesaikan dengan teknologi insinerator dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) yang telah terbukti di sejumlah negara. Foto: Pemprov DKI
Pemprov DKI Jakarta optimistis masalah pengelolaan sampah di Jakarta bisa segera terselesaikan dengan teknologi insinerator dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) yang telah terbukti di sejumlah negara. Foto: Pemprov DKI

KabarJakarta.com — Penegakan aturan menjadi salah satu persoalan yang ingin dibenahi DPRD DKI Jakarta dalam pengelolaan sampah. Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah mengusulkan perpanjangan masa kerja selama enam bulan untuk mengevaluasi rekomendasi yang telah disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sekaligus membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah.

Revisi tersebut diarahkan untuk memperkuat sanksi bagi pengelola sampah kawasan serta pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (Horeka) yang tidak menjalankan kewajibannya dalam mengelola sampah. Langkah itu dinilai penting karena aturan yang berlaku saat ini dianggap belum cukup memberikan efek jera kepada pelanggar.

Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, menjelaskan besaran sanksi perlu ditinjau agar pelaku usaha dan pengelola kawasan lebih bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan.

“Perlu diperkuat penegakan aturan terkait sanksi,” kata Judistira di Jakarta, Kamis (15/10).

Ia mencontohkan kasus pembuangan sampah di kawasan Nagrak yang hanya dikenai sanksi ratusan ribu rupiah. Menurut dia, sanksi dengan nilai relatif kecil berisiko tidak cukup kuat untuk mendorong perubahan perilaku, utamanya apabila pelanggar memperoleh keuntungan lebih besar daripada biaya yang harus ditanggung akibat pelanggaran tersebut.

“Ini yang mau kita perketat, supaya orang betul-betul memikirkan bahwa sampah merupakan tanggung jawab mereka yang harus dikelola secara baik,” ujarnya.

Efek jera harus diikuti pengawasan

Besaran sanksi merupakan salah satu instrumen untuk membangun kepatuhan. Namun, memperberat denda saja belum tentu menyelesaikan persoalan apabila pengawasan dan penerapan aturan masih lemah.

Dalam konteks Jakarta, revisi perda perlu memastikan bahwa kewajiban pengelola kawasan dan pelaku usaha tidak berhenti pada penyediaan tempat sampah. Mereka juga harus bertanggung jawab terhadap proses pengumpulan, pemilahan, dan penyaluran sampah sesuai ketentuan yang berlaku.

Efek jera akan lebih terasa apabila pelanggaran dapat diketahui, bukti pelanggaran ditindaklanjuti, dan sanksi diterapkan secara konsisten. Tanpa kepastian tersebut, kenaikan denda berisiko hanya menjadi ancaman di atas kertas.

Karena itu, pembahasan revisi perda perlu mempertimbangkan keseimbangan antara besaran sanksi, tingkat pelanggaran, dan kemampuan pengawasan pemerintah. Ketentuan yang jelas juga diperlukan agar penindakan tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Bagi pengelola kawasan dan usaha Horeka, pendekatan ini penting untuk menegaskan bahwa biaya pengelolaan sampah merupakan bagian dari tanggung jawab operasional, bukan beban yang dapat dialihkan kepada lingkungan atau pemerintah daerah.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu menyediakan sarana pengelolaan sampah yang memadai. Penegakan kewajiban akan lebih efektif apabila masyarakat dan pelaku usaha memiliki akses terhadap fasilitas pembuangan, pengumpulan, serta pengolahan sampah yang sesuai kebutuhan.

Judistira menyebut rekomendasi Pansus turut mencakup pemenuhan sarana pengelolaan sampah bagi masyarakat, termasuk penyediaan tong sampah berwarna biru sesuai kebutuhan.

Menyesuaikan aturan dengan teknologi

Selain memperketat sanksi, revisi perda juga diarahkan untuk menyelaraskan kebijakan Jakarta dengan regulasi pemerintah pusat mengenai pengolahan sampah menjadi energi. Penyesuaian ini diperlukan agar pembagian tanggung jawab pemerintah daerah lebih jelas, sekaligus mendukung pembangunan fasilitas pengolahan sampah.

Pansus mendorong optimalisasi teknologi pengolahan, mulai dari fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan dan Bantargebang hingga rencana pembangunan tiga fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). RDF mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif, sedangkan PSEL memanfaatkan sampah untuk menghasilkan energi listrik.

Kebutuhan tersebut tidak terlepas dari besarnya timbulan sampah Jakarta yang mencapai sekitar 9.000 ton per hari. Tanpa pengurangan sampah sejak dari sumber dan peningkatan kapasitas pengolahan, beban pengangkutan serta tempat pemrosesan akhir akan terus meningkat.

Meski demikian, teknologi bukan pengganti penegakan aturan. Pengolahan sampah membutuhkan pasokan yang terkelola, pemilahan yang memadai, dan kepatuhan masyarakat maupun pelaku usaha. Revisi perda perlu menghubungkan kewajiban penghasil sampah dengan sistem pengumpulan dan pengolahan yang disiapkan pemerintah.

Penyelarasan regulasi juga harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Perlu dicatat, regulasi nasional yang mengatur penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan menjadi energi terbarukan adalah Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, yang berlaku sejak 10 Oktober 2025, bukan Perpres Nomor 109 Tahun 2024. Peraturan tersebut menjadi acuan penting dalam penyelenggaraan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi. 

Armada tua dan beban anggaran

Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah kesiapan armada pengangkut sampah. Judistira menyoroti sekitar 1.600 armada dan peralatan operasional Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 796 unit merupakan pengadaan pada 2015, sedangkan sekitar 190 unit lainnya berasal dari 2016.

Data tahun pengadaan itu menunjukkan sebagian armada telah berusia sekitar satu dekade. Namun, usia kendaraan saja belum cukup untuk menentukan seluruh unit harus diganti. Pemeriksaan kondisi teknis, frekuensi kerusakan, biaya perawatan, dan tingkat pemanfaatan perlu menjadi dasar untuk menetapkan prioritas peremajaan.

Mengganti seluruh armada sekaligus berpotensi membebani APBD. Karena itu, peremajaan bertahap merupakan pilihan yang lebih rasional, terutama dengan mendahulukan kendaraan yang paling sering mengalami kerusakan atau tidak lagi ekonomis untuk dipertahankan.

Skema sewa kendaraan juga layak dikaji sebagai alternatif pengadaan langsung. Pemerintah dapat membandingkan biaya sewa dengan total biaya kepemilikan kendaraan, termasuk pembelian, perawatan, suku cadang, dan risiko kendaraan tidak beroperasi. 

Namun, sewa tidak otomatis lebih murah. Perhitungan harus mencakup durasi kontrak, standar layanan, tanggung jawab perawatan, serta biaya jangka panjang.

Dengan perencanaan tersebut, keterbatasan fiskal tidak harus menghambat pembaruan armada. Sebaliknya, anggaran dapat diarahkan ke kendaraan yang paling dibutuhkan untuk menjaga kelancaran pengangkutan sampah.

Peluang truk listrik

Judistira turut mendorong penggunaan truk sampah berbasis listrik untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak (BBM), meningkatkan efisiensi operasional, dan menekan emisi.

“Dengan sekian ratus kendaraan itu, saya kira, patut untuk mulai memikirkan ke depan truk-truk sampah itu, berbasis listrik,” terangnya.

Gagasan ini layak diuji, tetapi penerapannya perlu didasarkan pada perhitungan biaya dan kebutuhan operasional. Truk listrik berpotensi mengurangi pengeluaran energi dan perawatan tertentu. Kendaraan ini juga tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot saat beroperasi.

Namun, biaya pembelian, kapasitas baterai, jarak tempuh, waktu pengisian daya, serta ketersediaan fasilitas pengisian perlu diperhitungkan. Dampak terhadap emisi secara keseluruhan juga bergantung pada sumber listrik yang digunakan.

Karena itu, DLH dapat memulai dengan proyek percontohan pada rute yang relatif tetap dan memiliki akses pengisian daya. Hasilnya kemudian dibandingkan dengan truk konvensional berdasarkan biaya per kilometer, konsumsi energi, waktu operasional, dan kebutuhan perawatan.

Pada akhirnya, revisi perda, pembaruan armada, dan pemanfaatan teknologi perlu berjalan sebagai satu kebijakan yang saling mendukung. Sanksi yang tegas mendorong kepatuhan, fasilitas pengolahan mengurangi beban sampah, sedangkan armada yang andal memastikan sampah dapat diangkut secara teratur. Keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari aturan yang diperbarui atau teknologi yang dibangun, tetapi dari berkurangnya pelanggaran dan meningkatnya kemampuan Jakarta menangani sampah setiap hari.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua