KabarJakarta.com — Bagi korban kekerasan, keberanian untuk melapor sering kali menjadi langkah yang paling sulit. Namun, setelah laporan disampaikan, masih ada proses panjang yang harus dilalui, mulai dari memperoleh perlindungan, menjalani pemulihan psikologis, hingga mengakses bantuan hukum.
Karena itu, keberhasilan layanan perlindungan perempuan dan anak tidak cukup diukur dari tersedianya tempat pengaduan, tetapi juga dari kemampuan sistem memastikan korban memperoleh penanganan hingga tuntas.
Tantangan tersebut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memperkuat layanan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA). Peningkatan kualitas layanan, kapasitas petugas, pendampingan berkelanjutan, serta koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting untuk memastikan kebutuhan korban tidak terabaikan setelah laporan diterima.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa keberhasilan layanan tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang terbentuk atau standar pelayanan yang telah disusun.
“Semua pihak harus memastikan layanan perlindungan perempuan dan anak semakin kuat, inklusif, dan merata di Indonesia, termasuk DKI Jakarta,” ujarnya, Rabu (21/10).
Menurut Arifah, ukuran keberhasilan yang lebih mendasar adalah kemampuan layanan melindungi hak, menjaga martabat, dan mendukung pemulihan setiap penyintas.
Dari menerima laporan hingga pastikan korban pulih
Tersedianya fasilitas pengaduan memang penting untuk membuka akses bagi korban. Namun, keberadaan fasilitas belum otomatis menjamin seseorang memperoleh perlindungan yang dibutuhkan. Korban bisa saja menghadapi kesulitan mengakses layanan kesehatan, bantuan hukum, tempat aman, atau dukungan psikologis apabila setiap lembaga bekerja sendiri-sendiri.
Wakil Menteri PPPA RI, Veronica Tan, menekankan bahwa sistem pelayanan perlu dirancang agar korban tidak harus berulang kali menceritakan pengalaman kekerasan yang dialaminya.
“Perempuan dan anak yang melapor cukup cerita 1 kali. Setelah itu, sistemlah yang bergerak, dengan setiap proses memiliki penanggung jawab dan batas waktu, hingga kasus ditangani tuntas,” paparnya.
Pendekatan tersebut menempatkan korban sebagai pusat pelayanan. Setelah pengaduan diterima, petugas perlu melakukan penilaian kebutuhan dan risiko, kemudian menghubungkan korban dengan layanan yang relevan.
Jika keselamatannya terancam, perlindungan darurat harus menjadi prioritas. Apabila korban membutuhkan pemeriksaan medis, pendampingan psikologis, atau bantuan hukum, proses rujukan perlu dilakukan tanpa membebani korban dengan urusan koordinasi antarlembaga.
Integrasi juga membutuhkan pembagian tanggung jawab yang jelas, prosedur rujukan, pemantauan perkembangan kasus, dan mekanisme tindak lanjut. Pertukaran informasi harus dilakukan secara aman dengan memperhatikan persetujuan, kerahasiaan, serta perlindungan identitas korban.
Dengan sistem tersebut, penanganan tidak berhenti ketika korban meninggalkan kantor pelayanan atau selesai menjalani pemeriksaan. Petugas tetap perlu memastikan layanan lanjutan dapat diakses dan kebutuhan korban dievaluasi sesuai perkembangan situasi.
Petugas menentukan kualitas pendampingan
Sistem yang terintegrasi tidak akan berjalan efektif tanpa petugas yang memiliki kompetensi memadai. Penanganan kekerasan membutuhkan kemampuan mengenali risiko, memahami kondisi psikologis korban, menjaga kerahasiaan, serta memberikan pendampingan tanpa menyalahkan atau menghakimi penyintas.
Korban kekerasan, khususnya anak, dapat mengalami ketakutan, tekanan emosional, dan kesulitan mengungkapkan pengalaman mereka. Pertanyaan yang tidak sensitif atau permintaan untuk menceritakan kejadian berulang kali berisiko menambah beban psikologis.
Karena itu, kata Veronica, peningkatan kapasitas petugas perlu mencakup pendekatan yang peka terhadap trauma, komunikasi yang aman, penilaian risiko, dan pemahaman mengenai kebutuhan kelompok rentan. Pendampingan berkelanjutan juga diperlukan karena pemulihan tidak berlangsung dalam waktu yang sama bagi setiap korban.
Sebagian membutuhkan dukungan psikologis jangka panjang, sementara yang lain memerlukan bantuan untuk mengakses layanan kesehatan, proses hukum, atau lingkungan tempat tinggal yang aman.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat layanan yang mudah diakses, terpadu, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan korban.
“Upaya ini sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Jakarta kota global yang aman, inklusif, setara, dan menghormati hak asasi manusia (HAM),” tuturnya.
Kolaborasi untuk menutup celah pelayanan
Komitmen tersebut diperkuat melalui kolaborasi Dinas PPAPP DKI Jakarta dengan Kementerian PPPA RI dan United Nations Population Fund (UNFPA). Kerja sama ini menjadi ruang untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat kapasitas petugas, dan mendorong pendampingan yang berkelanjutan.
Kolaborasi lintas lembaga penting karena penanganan kekerasan tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi saja. Dinas PPAPP dan UPT PPA memiliki peran dalam menerima pengaduan, melakukan asesmen kebutuhan, serta mengoordinasikan pendampingan.
Sementara itu, penanganan kasus dapat memerlukan keterlibatan fasilitas kesehatan, kepolisian, lembaga bantuan hukum, pekerja sosial, maupun penyedia tempat perlindungan.
Kementerian PPPA dapat mendukung penguatan kebijakan dan standar pelayanan, sedangkan kerja sama dengan UNFPA dapat menjadi sarana berbagi pengetahuan dan praktik baik dalam pengembangan layanan yang berpusat pada penyintas.
Namun, kolaborasi perlu diterjemahkan menjadi mekanisme kerja yang terukur, bukan berhenti pada pertemuan atau pertukaran pengalaman. Hal itu menjadi salah satu perhatian dalam kunjungan delegasi Kementerian PPPA RI dan UNFPA ke Kantor UPT PPPA Provinsi DKI Jakarta di Pulogadung, Jakarta Timur, pada Kamis (15/10).
Kunjungan tersebut menjadi kesempatan untuk berbagi praktik baik, mengidentifikasi tantangan pelayanan, dan membahas faktor yang mendukung keberlanjutan layanan. Delegasi turut dihadiri Wakil Direktur Eksekutif Kantor Pusat UNFPA di New York, Andrew Saberton.
Ke depan, keberhasilan kerja sama semestinya bisa dilihat melalui indikator konkret, seperti kecepatan respons terhadap pengaduan, kepastian rujukan, kesinambungan pendampingan, serta kepuasan dan rasa aman korban selama proses penanganan.
Data kasus tunjukkan besarnya kebutuhan layanan
Kebutuhan akan pelayanan yang kuat terlihat dari jumlah kasus yang ditangani di Jakarta. Data UPT PPPA Provinsi DKI Jakarta mencatat 2.269 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2025, atau rata-rata sekitar enam kasus setiap hari. Pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa angka tersebut belum tentu mencerminkan seluruh kejadian karena masih ada kasus yang tidak dilaporkan.
Sebelumnya, hingga pertengahan November 2025, Dinas PPAPP DKI Jakarta mencatat 1.917 kasus. Dalam data tersebut, kekerasan seksual terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan termasuk kategori yang banyak dilaporkan.
Kepala Dinas PPAPP saat itu, Iin Mutmainnah, menyebut Jakarta memiliki 44 pos pengaduan yang tersebar di kecamatan atau melalui Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Angka-angka itu memperlihatkan kebutuhan layanan yang tidak kecil. Namun, jumlah laporan saja belum cukup untuk menilai kualitas penanganan.
Data mengenai waktu respons, jenis pendampingan, kesinambungan rujukan, dan hasil pemulihan juga diperlukan untuk mengetahui apakah korban benar-benar memperoleh haknya.
Perlindungan perempuan dan anak seyogyanya bukan hanya tentang tersedianya layanan ketika kekerasan terjadi. Sistem yang baik harus mampu memastikan korban tidak menghadapi proses pemulihan sendirian, tidak kehilangan akses terhadap bantuan, dan tidak mengalami perlakuan yang merendahkan martabatnya.
Sebagaimana ditegaskan Dwi, penguatan layanan diharapkan memastikan setiap penyintas memperoleh perlindungan, pendampingan, dan kesempatan untuk pulih dengan aman dan bermartabat. Tujuan itu hanya dapat dicapai apabila setiap lembaga bekerja secara terhubung, petugas memiliki kompetensi yang memadai, dan kebutuhan korban menjadi dasar setiap keputusan penanganan.