KabarJakarta.com — Persoalan sampah Jakarta tidak berhenti ketika truk pengangkut meninggalkan jalanan ibu kota. Sebagian besar sampah yang dikumpulkan setiap hari justru berakhir di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Selama puluhan tahun, kawasan ini menjadi tumpuan Jakarta untuk menampung sampah sekaligus menghadirkan persoalan lingkungan bagi masyarakat di sekitarnya.
Untuk melanjutkan kerja sama tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menandatangani perpanjangan perjanjian pengelolaan TPST Bantargebang selama 5 (lima) tahun ke depan, Senin (26/10). Kesepakatan itu mencakup dana kompensasi sekitar Rp362 miliar yang akan disalurkan Pemprov DKI kepada Pemkot Bekasi.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengungkapkan dana tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak aktivitas pengelolaan sampah.
"Disepakati untuk 5 tahun ke depan, kurang lebih Rp362 miliar. Dana kemudian dikontribusikan Pemprov DKI kepada Pemerintah Bekasi," kata Tri di Balai Kota Jakarta.
Menurut Tri, anggaran tersebut mencakup bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan infrastruktur kesehatan, dan perbaikan lingkungan. Tujuannya, mengurangi dampak aktivitas TPST terhadap kehidupan warga sekitar.
Namun, besarnya anggaran bukan satu-satunya ukuran keberhasilan kerja sama. Pelaksanaannya juga perlu dipastikan menyentuh kebutuhan warga, terutama mereka yang tinggal di sekitar kawasan pengolahan sampah dan menghadapi dampak lingkungan dalam jangka panjang.
Kerja sama 1989 hingga beban lingkungan
Kerja sama Jakarta dan Bekasi dalam pengelolaan sampah bermula pada 1989, ketika Bantargebang mulai beroperasi sebagai tempat pembuangan akhir sampah ibu kota. Lokasinya berada di wilayah administratif Kota Bekasi, sedangkan lahan TPST merupakan milik Pemprov DKI Jakarta.
Sejak awal, kerja sama antardaerah diperlukan karena Jakarta membutuhkan lahan untuk menangani sampah yang dihasilkan penduduk dan aktivitas perkotaan. Bekasi kemudian menjadi lokasi penampungan sampah tersebut, disertai kesepakatan mengenai kompensasi dan pembangunan infrastruktur di lingkungan sekitar.
Dalam perjalanannya, pola kerja sama mengalami beberapa perubahan. Pemerintah daerah menyesuaikan mekanisme pengelolaan dan kompensasi, termasuk ketika operasional melibatkan pihak swasta.
Sejak Juni 2016, pengelolaan Bantargebang kembali ditangani Pemprov DKI melalui Unit Pengelola Sampah Terpadu.
Kini, persoalannya semakin mendesak. Data Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menunjukkan Bantargebang memiliki luas sekitar 110,3 hektare dan menerima rata-rata 6.500–7.000 ton sampah per hari.
Sementara itu, neraca sampah Jakarta yang disampaikan Pemprov DKI pada 2026 mencapai sekitar 9.000 ton sehari. Perbedaan angka tersebut menunjukkan pentingnya membedakan total sampah yang dihasilkan Jakarta dari jumlah yang masuk ke Bantargebang.
Sebagian sampah mulai diarahkan ke fasilitas pengolahan lain, meskipun Bantargebang tetap memegang peran penting dalam sistem persampahan ibu kota.
Ubah pola dari angkut-buang jadi pilah-olah
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan perpanjangan kerja sama dengan Bekasi diharapkan menjadi awal yang baik bagi kedua pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan sampah bersama-sama.
Perubahan juga mulai dilakukan terhadap pola pengelolaan sampah Jakarta. Jika sebelumnya sampah dikumpulkan, diangkut, kemudian ditimbun di Bantargebang, kini Pemprov DKI mendorong pemilahan sejak dari sumbernya.
Pola baru tersebut dikenal sebagai pilah, angkut, olah. Sampah organik, anorganik, dan residu perlu ditangani sesuai karakteristiknya agar tidak seluruhnya berakhir di tempat pemrosesan akhir.
Pemprov DKI memperkuat kebijakan ini melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Mulai 1 Agustus 2026, Bantargebang secara bertahap diarahkan untuk menerima sampah residu, yakni sampah yang tersisa setelah proses pemilahan dan pengolahan.
Langkah ini penting karena sampah yang masih tercampur menyulitkan pemanfaatan material yang sebenarnya dapat didaur ulang atau diolah kembali. Pemilahan dari rumah tangga, pasar, perkantoran, dan kawasan usaha menjadi bagian penting untuk mengurangi beban tempat pemrosesan akhir.
Meski demikian, perubahan pola tersebut membutuhkan konsistensi. Pemilahan tidak akan banyak membantu apabila sampah yang sudah dipisahkan kembali tercampur saat pengangkutan. Karena itu, sistem pengumpulan, armada, fasilitas pengolahan, dan pengawasan harus berjalan beriringan.
PLTSa dan upaya kurangi ketergantungan
Selain mengubah perilaku masyarakat, Pemprov DKI menyiapkan teknologi untuk mengolah sampah menjadi sumber energi. Salah satunya melalui pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), atau yang dikenal sebagai pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).
Pada Mei 2026, Pemprov DKI dan Danantara Indonesia menandatangani nota kesepahaman untuk mempercepat pembangunan fasilitas PSEL di Bantargebang dan kawasan Tanjung. Fasilitas di sejumlah lokasi lain, termasuk Sunter, juga masuk dalam rencana pengembangan pengolahan sampah Jakarta.
Teknologi ini diharapkan mengurangi volume sampah yang harus ditimbun sekaligus menghasilkan energi listrik. Namun, PSEL bukan berarti seluruh sampah dapat langsung dihilangkan. Fasilitas tersebut membutuhkan teknologi yang sesuai, pengendalian emisi, dan penanganan residu hasil pengolahan.
Karena itu, pembangunan fasilitas baru perlu berjalan bersamaan dengan pengurangan sampah dari sumbernya. Tanpa perubahan tersebut, volume sampah yang terus dihasilkan Jakarta berisiko kembali membebani fasilitas pengolahan yang tersedia.
Perpanjangan kerja sama senilai Rp362 miliar pada akhirnya menjadi bagian dari persoalan yang lebih besar. Jakarta membutuhkan Bantargebang untuk menjaga layanan persampahan tetap berjalan, sementara masyarakat Bekasi membutuhkan perlindungan lingkungan dan manfaat nyata dari kerja sama tersebut.
Pramono berharap kesepakatan baru ini memperkuat kolaborasi kedua daerah. Tantangan berikutnya adalah memastikan dana kompensasi digunakan sesuai kebutuhan warga, pengolahan sampah semakin efektif, dan ketergantungan Jakarta terhadap Bantargebang berkurang secara bertahap.
Sebab, persoalan sampah tidak cukup diselesaikan dengan memindahkan timbunan dari satu wilayah ke wilayah lain. Penyelesaiannya membutuhkan perubahan menyeluruh, mulai dari kebiasaan masyarakat hingga sistem pengolahan, agar beban lingkungan tidak terus diwariskan kepada warga yang tinggal di sekitar tempat pembuangan.