Langsung ke konten
Gaya Hidup

Udara Jakarta Dipantau Tuntas, DPRD Desak Pembenahan Sistem pada 2027

Redaksi
Petugas keamanan berjaga disamping mesin pemantau kualitas udara yang tidak bisa diakses warga perumahan Shinano yang terdampak polusi udara dari RDF Rorotan di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (4/11/2025). Foto: ANTARA
Petugas keamanan berjaga disamping mesin pemantau kualitas udara yang tidak bisa diakses warga perumahan Shinano yang terdampak polusi udara dari RDF Rorotan di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (4/11/2025). Foto: ANTARA

KabarJakarta.com —  Polusi udara Jakarta bukan persoalan yang bisa diselesaikan dengan satu kebijakan untuk seluruh wilayah. Kawasan industri, permukiman padat, hingga pusat aktivitas transportasi memiliki karakteristik pencemaran yang berbeda. Tanpa data yang akurat dan pemantauan menyeluruh, pemerintah berisiko salah menentukan sumber masalah maupun langkah penanganannya.

Persoalan inilah yang menjadi perhatian Komisi D DPRD DKI Jakarta dalam penyusunan Program Lingkungan Hidup 2027. Dewan meminta penguatan sistem pemantauan kualitas udara menjadi salah satu prioritas agar kebijakan pengendalian pencemaran tidak sekadar berdasarkan perkiraan, tetapi berpijak pada kondisi lingkungan di setiap wilayah.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menjelaskan, pemantauan kualitas lingkungan tidak bisa dilakukan secara parsial. Perbedaan karakteristik wilayah membutuhkan pendekatan yang berbeda pula.

"Pemantauannya tidak bisa dilakukan secara parsial, karena karakteristik lingkungan yang berbeda-beda. Ada kawasan industri, permukiman, dan kawasan lainnya," kata Yuke dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/11).

Perbedaan karakteristik tersebut membuat persoalan pencemaran di Jakarta tidak bisa disamaratakan. Kawasan industri, misalnya, perlu mendapat perhatian terhadap emisi dari kegiatan produksi dan aktivitas pendukungnya. Sementara itu, kawasan permukiman menghadapi sumber pencemaran yang dapat berasal dari kendaraan bermotor, aktivitas rumah tangga, hingga kepadatan lalu lintas.

Wilayah dengan aktivitas transportasi tinggi juga memiliki persoalan tersendiri. Emisi kendaraan dapat meningkatkan konsentrasi polutan, terutama di ruas jalan yang padat dan minim ruang terbuka hijau.

ini memperlihatkan, angka kualitas udara dari satu titik pemantauan belum tentu menggambarkan kondisi seluruh Jakarta. Pemerintah membutuhkan data yang tersebar dan mewakili karakteristik wilayah agar dapat mengetahui lokasi dengan tingkat pencemaran tinggi, mengidentifikasi kemungkinan sumbernya, serta menentukan penanganan yang sesuai.

Data akurat menentukan arah kebijakan

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Yuke meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengevaluasi kecukupan sarana pendukung pemantauan lingkungan. Dua fasilitas yang perlu mendapat perhatian adalah laboratorium lingkungan dan perangkat pemantauan kualitas udara.

Laboratorium memiliki peran penting untuk menguji sampel dan memastikan kondisi lingkungan berdasarkan hasil pengukuran. Sementara perangkat pemantauan udara diperlukan untuk memperoleh informasi mengenai konsentrasi polutan di berbagai lokasi.

Keduanya saling melengkapi. Perangkat pemantauan membantu pemerintah mengetahui perubahan kualitas udara, sedangkan pemeriksaan laboratorium dapat mendukung analisis lebih lanjut terhadap sampel lingkungan.

Dengan fasilitas yang memadai, pemerintah memiliki dasar lebih kuat untuk mengidentifikasi sumber pencemaran. Data tersebut juga dapat digunakan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan yang sudah berjalan. Tanpa dukungan sarana dan pengukuran yang konsisten, penanganan polusi berpotensi hanya menjadi respons sesaat tanpa menyentuh sumber persoalan.

Selain memperkuat fasilitas, Yuke mengusulkan pengembangan sistem informasi lingkungan terintegrasi melalui pusat kendali atau command center. Sistem itu diharapkan tidak hanya menampilkan data kualitas udara, tetapi juga kualitas air dan persebaran ruang terbuka hijau (RTH). 

Seluruh informasi dikumpulkan dalam satu platform sehingga kondisi lingkungan Jakarta dapat dipantau secara lebih menyeluruh.

Keberadaan pusat kendali tersebut juga penting untuk menghubungkan data yang selama ini tersebar di berbagai perangkat daerah. Dengan akses informasi yang terintegrasi, instansi terkait dapat menggunakan data yang sama ketika menyusun program maupun menentukan langkah penanganan.

Sebagai contoh, wilayah yang memiliki tingkat pencemaran tinggi dapat menjadi sasaran pengendalian emisi. Sementara kawasan dengan keterbatasan vegetasi dapat diprioritaskan untuk penghijauan dan penambahan RTH.

Integrasi tersebut sekaligus memungkinkan pemerintah melihat hubungan antara berbagai persoalan lingkungan. Kualitas udara, misalnya, tidak bisa dilepaskan dari aktivitas transportasi, tata ruang, ketersediaan vegetasi, dan kegiatan industri.

Emisi dan anggaran tak bisa diabaikan

Yuke juga mengingatkan agar persoalan emisi dan gas rumah kaca mendapat perhatian dalam penyusunan Program Lingkungan Hidup 2027.

Pengendalian emisi membutuhkan keterlibatan banyak sektor, mulai dari transportasi, perindustrian, energi, hingga penataan ruang. Karena itu, Dinas LH tidak bisa bekerja sendiri. Koordinasi lintas perangkat daerah, dukungan teknologi, dan ketersediaan pembiayaan menjadi faktor penting agar program berjalan efektif.

Di sisi lain, penguatan sistem pemantauan dan fasilitas lingkungan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Karena itu, Komisi D meminta Dinas LH mengidentifikasi kebutuhan paling mendesak sebelum menentukan prioritas belanja.

Pemetaan kebutuhan diperlukan agar keterbatasan anggaran tidak membuat seluruh program berjalan setengah hati. Pemerintah harus menentukan fasilitas mana yang paling dibutuhkan, wilayah mana yang perlu mendapat perhatian lebih dahulu, serta teknologi apa yang memberikan manfaat terbesar.

Peluang pembiayaan alternatif juga perlu dijajaki. Sumber pendanaan di luar anggaran daerah dapat membantu memenuhi kebutuhan penguatan infrastruktur pemantauan maupun pengembangan teknologi lingkungan.

"Meskipun belum optimal atau belum ideal, tetap merupakan langkah perbaikan. Kami juga berupaya mencari alternatif pembiayaan lain dalam mendukung kebutuhan tersebut,” ujar Yuke.

Keberhasilan pengendalian pencemaran Jakarta tidak cukup diukur dari banyaknya program penghijauan atau perangkat pemantauan yang dipasang. Pemerintah harus mampu memastikan setiap kebijakan menjawab persoalan nyata di lapangan.

Pasalnya, tanpa data yang akurat, pemerintah hanya akan menebak-nebak sumber pencemaran. Padahal, udara yang dihirup warga Jakarta setiap hari membutuhkan kebijakan yang tepat, terukur, dan berbasis bukti.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua