KabarJakarta.com — Cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di DKI Jakarta mencapai 101,49 persen hingga September 2026. Angka itu melampaui batas minimal cakupan untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC). Namun, tingginya jumlah peserta juga menuntut pemerintah daerah memastikan bantuan iuran dari anggaran publik diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat jumlah peserta JKN mencapai 10.878.676 orang. Angka tersebut setara dengan 101,49 persen dari jumlah penduduk berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri semester I 2026.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan, pemerintah provinsi terus memperluas perlindungan kesehatan sejak program JKN mulai berjalan pada 2014. Salah satu langkah yang ditempuh ialah membiayai iuran warga melalui skema Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda).
Dari total peserta JKN di Jakarta, sebanyak 4.155.781 orang atau sekitar 38,2 persen tercatat dalam segmen tersebut. Jumlah ini menjadi kelompok terbesar di antara kategori kepesertaan yang disebutkan dalam data Dinkes.
Sementara itu, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) mencapai 3.887.493 orang dan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sebanyak 1.786.478 orang. Peserta lainnya merupakan peserta mandiri yang membayar iuran secara langsung.
Besarnya jumlah peserta PBPU BP Pemda menunjukkan peran penting APBD dalam menopang perlindungan kesehatan warga Jakarta. Pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan kepesertaan yang dibiayai pemberi kerja, pemerintah pusat, atau masyarakat secara mandiri, tetapi juga mengambil tanggung jawab pembiayaan bagi warga yang memenuhi kriteria.
Meski demikian, angka cakupan di atas 100 persen perlu dibaca secara cermat. Persentase tersebut merupakan perbandingan jumlah peserta terdaftar dengan jumlah penduduk berdasarkan data administrasi kependudukan, bukan berarti seluruh penduduk telah memiliki kepesertaan aktif atau menggunakan layanan kesehatan.
Perbedaan waktu pemutakhiran data, perubahan status kependudukan, serta kemungkinan penduduk tercatat dalam basis data yang berbeda perlu diperiksa untuk menjelaskan mengapa jumlah peserta dapat melampaui jumlah penduduk. Karena itu, angka cakupan yang tinggi belum dengan sendirinya menggambarkan seluruh aspek keberhasilan perlindungan kesehatan.
UHC dan Tantangan Menjaga Kepesertaan Aktif
Jakarta telah memperoleh status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. Status tersebut mensyaratkan cakupan kepesertaan JKN minimal 95 persen dari jumlah penduduk dan tingkat keaktifan peserta sekurang-kurangnya 80 persen.
Kedua indikator tersebut mengukur aspek yang berbeda. Cakupan kepesertaan menunjukkan proporsi penduduk yang telah terdaftar dalam program JKN, sedangkan tingkat keaktifan berkaitan dengan status kepesertaan yang dapat digunakan untuk mengakses layanan sesuai ketentuan.
Pembedaan ini penting karena kepemilikan nomor kepesertaan tidak selalu berarti seseorang dapat langsung menggunakan jaminan kesehatan. Status peserta dapat berubah, termasuk ketika terjadi persoalan pembayaran iuran atau perubahan kategori kepesertaan.
Dengan demikian, mempertahankan capaian UHC tidak cukup dilakukan melalui penambahan jumlah peserta. Pemerintah juga perlu memastikan data kepesertaan selalu diperbarui, status peserta terpantau, dan warga yang membutuhkan bantuan tidak kehilangan perlindungan akibat persoalan administrasi.
Ani mengungkapkan, pemerintah daerah berkomitmen memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap layanan kesehatan melalui pengelolaan kepesertaan yang akuntabel, berbasis data, dan tepat sasaran.
Komitmen tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam penguatan aturan mengenai penerima bantuan iuran yang dibiayai APBD.
Persyaratan penerima bantuan diperketat
Pemprov DKI Jakarta memperkuat tata kelola kepesertaan JKN melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Peraturan tersebut diundangkan pada 5 Oktober 2026.
Salah satu perubahan penting menyangkut persyaratan penduduk yang dapat didaftarkan sebagai peserta JKN melalui skema PBPU BP Pemda.
Calon peserta harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah setempat. Mereka juga harus tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam penentuan prioritas, pemerintah mempertimbangkan kelompok kesejahteraan desil 1 hingga desil 5. Secara umum, desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Kelompok desil 1 mewakili tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 5 mencakup kelompok yang masih berada pada bagian bawah hingga menengah dalam distribusi kesejahteraan.
Selain memenuhi persyaratan tersebut, calon peserta tidak boleh terdaftar sebagai penerima PBI JK maupun sebagai pekerja atau tanggungan pekerja dalam segmen PPU.
Persyaratan tersebut menjadi instrumen untuk mengurangi risiko tumpang tindih pembiayaan. Tanpa pemeriksaan silang, seseorang berpotensi tercatat dalam lebih dari satu skema bantuan, sementara warga lain yang belum terlindungi justru tidak terjangkau.
Penggunaan DTSEN juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mengamanatkan pemanfaatan data tersebut sebagai sumber utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial ekonomi pemerintah pusat maupun daerah.
Melalui basis data yang terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat menyusun daftar penerima bantuan berdasarkan kondisi sosial ekonomi yang lebih terukur. Namun, kualitas kebijakan tetap bergantung pada ketepatan data, pembaruan informasi, dan mekanisme verifikasi di lapangan.
Kelompok Desil 1–5 tidak otomatis mendapat PBI JK
Penentuan prioritas berdasarkan desil tidak berarti seluruh penduduk dalam kelompok tersebut otomatis menjadi peserta PBI JK. Skema ini memiliki mekanisme tersendiri karena iurannya ditanggung pemerintah pusat dan kepesertaannya bergantung pada kuota yang ditetapkan Kementerian Sosial, serta proses pengusulan dan penetapan peserta.
Artinya, kondisi ekonomi yang memenuhi kriteria prioritas tidak serta-merta menjamin seseorang langsung terdaftar sebagai penerima PBI JK. Status kepesertaan tetap bergantung pada hasil proses administrasi dan ketersediaan kuota sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sinilah pembiayaan melalui PBPU BP Pemda memiliki fungsi pelengkap. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membantu warga yang membutuhkan perlindungan kesehatan tetapi belum terakomodasi dalam skema PBI JK, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Pendekatan ini membuka peluang agar keterbatasan kuota bantuan dari pemerintah pusat tidak langsung membuat warga rentan kehilangan akses terhadap jaminan kesehatan. Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan verifikasi agar bantuan daerah tidak diberikan kepada orang yang sudah memperoleh pembiayaan melalui skema lain.
Pemprov DKI juga membuka ruang untuk menetapkan kriteria tambahan bagi peserta PBPU BP Pemda melalui Keputusan Gubernur. Ketentuan ini memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan masyarakat dan perubahan kondisi sosial ekonomi, tanpa mengabaikan peraturan perundang-undangan.
Fleksibilitas tersebut penting karena persoalan kesejahteraan tidak selalu dapat ditangkap secara utuh melalui satu indikator. Meski begitu, kriteria tambahan perlu dirumuskan secara jelas dan dapat diperiksa agar tidak membuka ruang bagi penetapan penerima bantuan yang subjektif.
APBD menopang perlindungan kesehatan
Selain memperbaiki tata kelola, Pemprov DKI Jakarta tetap menyediakan dukungan anggaran untuk pembiayaan JKN.
Bagi peserta mandiri kelas III, pemerintah daerah memberikan bantuan iuran Rp7.000 per orang per bulan. Dengan demikian, dari total iuran Rp42.000, peserta membayar Rp35.000 setiap bulan.
Pemprov DKI juga berkontribusi terhadap pembiayaan peserta PBI JK melalui iuran daerah sekitar Rp2.000 hingga Rp2.200 per orang per bulan, bergantung pada kapasitas fiskal daerah. Adapun iuran peserta PBPU BP Pemda dibiayai melalui APBD sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Ani, dukungan anggaran tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan program JKN bersama pemerintah pusat.
"Perlindungan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Lewat kebijakan yang tepat dan dukungan anggaran berkelanjutan, kami ingin pastikan masyarakat yang membutuhkan tetap memiliki akses terhadap jaminan kesehatan," kata Ani.
Capaian kepesertaan JKN Jakarta sebesar 101,49 persen menunjukkan luasnya jangkauan program perlindungan kesehatan di ibu kota. Namun, pekerjaan pemerintah belum selesai pada tahap pendaftaran.
Tantangan berikutnya, memastikan peserta tetap aktif, data penerima bantuan sesuai dengan kondisi sebenarnya, dan anggaran daerah menjangkau warga yang paling membutuhkan. Keberhasilan UHC tidak hanya ditentukan oleh banyaknya orang yang tercatat sebagai peserta, tetapi juga oleh kemampuan sistem menjamin perlindungan kesehatan secara tepat sasaran dan berkelanjutan.